Cegah Pandemi, Raja Salman: Tarawih di 2 Masjid Suci Jadi 10 Rakaat!

Senin, 12/04/2021 09:16 WIB
Mekah dalam kondisi pandemi (Bisnis)

Mekah dalam kondisi pandemi (Bisnis)

law-justice.co - Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah akan mempersingkat salat Tarawih menjadi 10 rakaat.

Hal ini mengikuti perintah Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman di tengah upaya pemerintah Saudi mencegah penyebaran Covid-19.

"Shalat tarawih akan dipersingkat menjadi 10 raka`at dari 20 raka`at, itu sepenuhnya sesuai dengan protokol kesehatan, disiapkan oleh kepresidenan dan instansi terkait lainnya yang terlibat dalam melayani jamaah dan memastikan keamanan mereka dari virus corona," terang Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais, kepala Presidensi Urusan Dua Masjid Suci seperti melansir rmol.id.

Pemerintah Saudi berkeinginan memfasilitasi pelaksanaan ibadah di Dua Masjid suci dengan memobilisasi segala cara untuk memungkinkan para peziarah melakukan ibadah mereka di lingkungan yang aman yang memenuhi semua standar kesehatan global.

“Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad Bin Salman terus menindaklanjuti layanan terbaik bagi para peziarah dan jamaah selama pandemi yang belum pernah terjadi sebelumnya," kata Al-Sudais. eperti dikutip dari Saudi Gazette, Minggu (11/4).

Pihak berwenang Saudi mengizinkan pelaksanaan umrah dan sholat di Dua Masjid Suci selama bulan suci, yang akan dimulai pada Selasa.

Namun melarang pelaksanaan i`tikaf (pengasingan spiritual) dan berbuka puasa di masjid.

Selama bulan suci, kapasitas Masjidil Haram akan ditingkatkan untuk menampung 50.000 jemaah umrah yang divaksinasi dan 100.000 jemaah.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar