Dana BLBI Makin Sulit Ditagih karena Satgas Diisi Luhut & Sri Mulyani

Senin, 12/04/2021 07:10 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani (wartaekonomi)

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani (wartaekonomi)

law-justice.co - Upaya pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dianggap akan sia-sia.

Menurut Pengamat Sosial Politik, Muslim Arbi, tujuan Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) 6/2021 sulit terwujud lantaran diisi oleh orang-orang yang justru menyulitkan pengusutan BLBI.

"LBP dan SMI (Sri Mulyani Indrawati) ada tim tagih BLBI. Apakah BLBI bisa ditagih? Menurut saya enggak," ujar Muslim seperti melansir rmol.id.

Muslim mengurai, sejak Presiden Megawati Soekarnoputri menjabat, kasus BLBI sudah pernah diusut dengan mengeluarkan Inpres release dan discharge (R&D).

Upaya tersebut akan makin sulit karena saat ini, obligor BLBI dibebaskan dan tidak dituntut.

"Seperti dalam kasus Sjamsul Nursalim yang diberi SP3 oleh KPK. Padahal ini konyol. Wong Nursalim itu belum diusut kok di-SP3. Jadi meski ada Luhut dan Mulyani tetap akan sulit tagih BLBI," jelas Muslim.

"Saya ada dapat info bahwa secara diam-diam LBP dkk, ikut nikmati bunga BLBI. Jadi tagih BLBI itu susah," pungkas Muslim.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar