Buruh Tuntut Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi BPJS Naker

Minggu, 11/04/2021 22:05 WIB
Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan (Istimewa)

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan (Istimewa)

law-justice.co - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. KSPI pun meminta pelaku dalam kasus ini untuk diproses hukum.

"Harus diusut tuntas, ditetapkan tersangkanya," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu (11/4/2021)

Sebelumnya pada 18 Januari 2021, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan terkait kasus korupsi yang diduga terjadi pada investasi di BPJS.

Totalnya sebesar Rp 43 triliun dalam bentuk saham dan reksadana, dari total keseluruhan investasi yang mencapai Rp 400 triliun. Lalu pada 19 Januari 2021, Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan, Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam kasus ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak.

Pada 26 Januari 2021, penyidik Kejaksaan Agung pun memeriksa Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, saat itu."Selain saudara AS, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi lainnya," kata Leonard.

Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, pada 26 Januari 2021."Selain saudara AS, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi lainnya. Total ada sembilan orang yang diperiksa," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Selasa, 26 Januari 2021.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar