KSPI Minta Pengusaha Bayar Penuh THR 2021

Minggu, 11/04/2021 13:58 WIB
Ketua KSPI, Said Iqbal (Foto: LasserNews Today)

Ketua KSPI, Said Iqbal (Foto: LasserNews Today)

law-justice.co - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan kepada pengusaha agar Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayar secara bertahap atau harus dibayar penuh dan jika terpaksa dilakukan harus menyertakan laporan kerugian.

"Menolak pembayaran THR dengan dicicil walaupun sudah beredar di media sosial kesepakatan Tripartit Nasional yang akan direkomendasikan ke Menteri Tenaga Kerja, salah satu isinya yang saya baca adalah menyerahkan pada bipartit bila mana perusahaan tidak mampu membayar THR," kata Presiden KSPI dalam konferensi pers virtual.

Said Iqbal minta pengusaha merujuk pada rekomendasi hasil pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional terkait THR 2021 yang akan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Terkait isu penyerahan keputusan THR kepada kesepakatan pekerja dan perusahaan atau bipartit itu.

Said mendorong agar jika memang tidak dapat membayar, perusahaan harus secara transparan menyertakan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun terakhir.

"Yang harus ditegaskan nanti dalam surat edaran Menaker adalah walaupun itu mekanisme bipartit, tapi tetap tidak boleh dicicil. Bila terpaksa diambil keputusan di tingkat bipartit harus didahului dengan membuka laporan keuangan perusahaan yang rugi dua tahun berturut-turut," tegas Said seperti dilansir dari Antara.

Untuk menolak kebijakan THR dicicil tersebut, bersama dengan berbagai isu lain seperti UU Cipta Kerja, Said mengatakan buruh akan melakukan aksi lapangan dan virtual pada Senin (12/4), yang melibatkan ribuan pekerja di 1.000 pabrik di 20 provinsi di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan skema THR 2021 masih dalam pembahasan yang melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional.

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," jelas Ida.

Dalam kesempatan itu, Ida juga memastikan bahwa THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar