Mudik Dilarang, Ini Daftar Lokasi Penyekatan Pemudik Keluar Jakarta

Minggu, 11/04/2021 09:45 WIB
Mudik Lebaran 2021 Dilarang (LJ)

Mudik Lebaran 2021 Dilarang (LJ)

law-justice.co - Pemerintah pusat sudah secara resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mendukung regulasi larangan mudik tersebut dengan melalukan penyekatan di ruas jalan tertentu.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengawasi dan menyekat pengendara yang tetap memaksa mudik dalam masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Bahkan, jalur alternatif atau jalan tikus yang biasa digunakan pemudik akan diawasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan mengawasi setiap kendaraan yang lewat, termasuk di jalur tikus.

"Kita akan periksa semua kendaraan yang lewat, termasuk jalur tikus, kita juga akan operasi travel gelap," kata Sambodo seperti dikutip Antara. Setiap harinya akan ada 380 personel Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan dikerahkan untuk mengawasi. Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri menyiapkan delapan titik penyekatan saat larangan mudik Lebaran 2021. Berikut delapan lokasi penyekatan pemudik untuk bisa keluar Jakarta:

Jalan Tol 2 lokasi:
Tol Arah Cikampek
Tol Arah Merak

Jalan Arteri Non Tol 3 lokasi:
Harapan Indah Bekasi Kota
Jati Uwung Tangerang Kota
Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

Terminal Bus 3 lokasi:
Pulogebang
Kampung Rambutan
Kalideres.

Ada beberapa kendaraan yang boleh melintas saat larangan mudik Lebaran tahun ini. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Larangan mudik ini diberlakukan pengecualian bagi sektor distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Kategori perjalanan mendesak itu adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Bagi orang yang akan melakukan kebutuhan mendesak, wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Berikut kriteria penggunaan SIKM.

- Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM itu berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar