Pemerintah Kabupaten Malang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Minggu, 11/04/2021 09:00 WIB
Kerusakan akibat gempa di Malang (Foto:Pemkab Malang)

Kerusakan akibat gempa di Malang (Foto:Pemkab Malang)

law-justice.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi. Hal ini dilakukan setelah Malang Selatan diterpa gempa berkekuatan magnitudo 6,1, Sabtu, 10 Apri 2021 pukul 14.00 WIB.

Gempa di dekat sesar utama Jawa Timur itu juga terasa hingga wilayah Bali dan Lombok.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Kedaruratan dan Logistik, BPBD Kabupaten Malang, Sadono menjelaskan, ada 21 kecamatan di Kabupaten Malang turut terdampak gempa yang berpusat di barat daya Malang.

"Beberapa di antaranya di Gondanglegi, Sumberpucung, Gedangan, Turen, Dampit dan Poncokusumo. "Di Sumawe, Kalipare, Wagir, Wajak, Jabung, Bantur dan sebagainya," kata Sadono dalam pernyataan resminya.

Gempa juga dilaporkan telah menyebabkan setidaknya lima orang meninggal dunia dan delapan orang mengalami luka-luka.

Gempa juga merusak 14 unit sekolah, delapan unit faskes rusak dan enam unit fasilitas umum juga mengalami hal serupa. Kemudian 355 unit rumah rusak ringan, 80 rumah rusak sedang, 27 rumah rusak ringan dan 26 rumah ibadah rusak.

Menurut Sadono, saat ini BPBD sudah mengirimkan Tim Reaksi Cepat untuk melakukan asesment dan berkoordinasi dengan lintas sektor seperti TNI dan Polri serta dinas di wilayah Pemkab Malang.

Pemkab Malang juga mendirikan posko tanggap darurat bencana. BPBD bersama TNI, Polri dan OPD terkait serta relawan telah diterjunkan ke lokasi untuk penanganan darurat bencana.

Di kesempatan ini, Sadono juga mengungkapkan sejumlah kebutuhan warga yang mendesak. Yakni, terpal dan makanan serta minuman untuk warga. Alat pembersih puing seperti sekrop atau cangkul dan gerobak dorong.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar