Protes Disebut Surga Koruptor Oleh KPK, Singapura Ungkap Hal ini

Sabtu, 10/04/2021 18:24 WIB
Negeri Singapura (Foto: Travelstart)

Negeri Singapura (Foto: Travelstart)

law-justice.co - Kementerian Luar Negeri Singapura merespons pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Karyoto, yang menyebut Negeri Singa sebagai surga para koruptor.

Sebelumnya saat konpers pada 6 April, Karyoto menyatakan "Surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura,".


Kemenlu Singapura memprotes pernyataan tersebut. Kemenlu Singapura menilai tuduhan itu tidak berdasar. Padahal Singapura melalui Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), mengaku telah banyak membantu KPK dalam penanganan kasus korupsi, seperti memanggil para saksi.


“Tidak ada dasar untuk tuduhan tersebut. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung. Misalnya, CPIB yang membantu KPK dalam melayani permintaan panggilan kepada orang-orang yang sedang diperiksa," isi pernyataan tertulis Kemenlu Singapura.


Selain itu, Kemenlu Singapura pernah membantu aparat penegak hukum Indonesia mengenai keberadaan pihak tertentu yang tersangkut masalah hukum.
Bahkan Singapura menyatakan pernah memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada Mei 2018 untuk mewawancarai pihak tertentu terkait upaya penyelidikan.


"Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik pada 30 Desember 2020," ucap Kemenlu Singapura.


Dalam pernyataan tertulisnya, Singapura turut menanggapi ucapan Karyoto yang menyebut Singapura merupakan satu-satunya negara yang tidak menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.


Menurut Singapura, perjanjian ekstradisi sudah pernah ditandatangani pada 2007 antara PM Lee Hsien Loong dan Presiden SBY. Justru menurut Singapura, perjanjian ekstradisi itu belum diratifikasi oleh DPR RI.

"Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan sebagai satu paket pada April 2007, disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Lee Hsien Loong. Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR," kata Kemenlu Singapura.

"Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan sebagai satu paket pada April 2007, disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Lee Hsien Loong. Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR," kata Kemenlu Singapura.


"Namun demikian, Singapura telah memberikan dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi," lanjutnya.


Singapura menyatakan bersama Indonesia merupakan pihak yang mendukung Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA) dalam Masalah Pidana di antara negara anggota ASEAN. Kerja sama tersebut, kata Kemenlu Singapura, telah dilakukan sejalan dengan hukum domestik dan kewajiban internasional mereka.

"Singapura telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia atas permintaan MLA. Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana pembahasan Perjanjian Ekstradisi ASEAN sedang berlangsung," jelas Kemenlu Singapura.


"Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Kami akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum domestik dan kewajiban internasional kami. Mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing tidaklah membantu," tutupnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar