Ngotot Mudik Pakai Motor & Mobil Pribadi, Ini Sanksinya

Sabtu, 10/04/2021 11:03 WIB
Pemerintah siapkan sanksi khusus bagi orang yang ngotot mudik menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi (Foto: Antara).

Pemerintah siapkan sanksi khusus bagi orang yang ngotot mudik menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi (Foto: Antara).

law-justice.co - Pemerintah sudah resmi memutuskan larangan mudik Lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Hal itu untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Untuk menyukseskan kebijakan itu, pemerintah pun menyertakan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

Khusus bagi orang yang ngotot mudik dengan menggunkana sepeda motor dan mobil pribadi akan disanksi dengan menyuruhnya untuk memutar balik. Selain itu bisa juga diterapkan aturan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4/2021).

Kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan mendapat sanksi. Sebab, mereka juga tidak boleh melintas dan melakukan aktivitas mudik saat larangan berlaku.

"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai uu yang ada," katanya.

Untuk memastikan tidak ada masyarakat yang lolos mudik pada tahun ini, Kementerian Perhubungan akan mengadakan pemeriksaan dan penjagaan di 333 lokasi. Hal ini dilakukan dengan menggandeng Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Pemeriksaan di akses utama keluar masuk jalan tol dan jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, dan pelabuhan sungai, danau, dan penyebrangan," terangnya.

Sementara jenis kendaraan yang dibolehkan melakukan lalu lintas saat larangan mudik berlaku hanya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.

Sedangkan jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar