Marah dengan Tudingan KPK, Pemerintah Singapura Singgung SBY dan DPR

Sabtu, 10/04/2021 08:45 WIB
Pemerintah Singapura geram dengan tudingan Direktur Penindakan KPK Irjen Karyoto yang menuduh Singapura jadi sarang koruptor. (ist).

Pemerintah Singapura geram dengan tudingan Direktur Penindakan KPK Irjen Karyoto yang menuduh Singapura jadi sarang koruptor. (ist).

law-justice.co - Pernyataan Deputi Penindakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Irjen karyoto yang menuding Singapura menjadi surga koruptor tak diterima oleh pemerintah Singapura. Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura menegaskan bahwa tudingan tersebut tak benar.

“Tuduhan tersebut tidak berdasar. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung," tulis Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan seperti yang dikutip di laman resmi Kemenlu Singapura, Jumat (9/4/2021).

Menlu Singapura menyampaikan, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) telah membantu KPK memanggil sejumlah pihak dalam rangka pemeriksaan. Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan WNI tertentu yang sedang dalam penyelidikan.

"Singapura memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dalam penyelidikan KPK. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, telah mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik yang disampaikan pada 30 Desember 2020," lanjut pesan tersebut.

Singapura dan Indonesia juga menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan pada April 2007. Perjanjian itu disaksikan oleh Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.
Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR RI. Menlu Singapura melanjutkan, pihaknya telah dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan untuk Indonesia.

Namun, syaratnya, pria asal Singapura tersebut menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai. Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana di antara negara-negara anggota ASEAN yang berpikiran sama.

Di mana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum dalam Singapura dan kewajiban internasional. Dia mengungkapkan Singapura telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia berdasarkan permintaan MLA yang diajukan oleh Indonesia. Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana pembahasan Perjanjian Ekstradisi ASEAN masih terus berlangsung.

"Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Singapura akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasional kami. Janganlah mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing," tulis Menlu Singapura.

Seperti diketahui, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menilai Singapura merupakan surganya para buronan kasus tindak pidana korupsi bersembunyi. Sebab, lanjut Karyoto, hanya Singapura satu-satunya negara yang tidak menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
"Satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," kata Karyoto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Karyoto menjelaskan, buron korupsi juga bisa dengan mudah mendapat permanent resident di negara sahabat. Karyoto mengatakan ada beberapa buronan KPK di luar negeri. Namun, apabila berkaitan dengan Singapura, penegak hukum sangat sulit untuk melakukan penindakan.

"Secara hubungan antarnegara memang di Singapura, nih, kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot, sekalipun dia udah ditetapkan tersangka," jelasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar