Jokowi Bentuk Satgas Tagih Dana BLBI Usai Dihentikan, KPK Merespons

Sabtu, 10/04/2021 05:54 WIB
Eks tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim (Foto: konfrontasi)

Eks tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim (Foto: konfrontasi)

law-justice.co - KPK akhirnya merespons langkah Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Tak dilibatkan dalam Satgas tersebut, KPK tetap memberikan dukungan.

Pembentukan Satgas tersebut muncul setelah KPK resmi menghentikan kasus pidana yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya. Tugas utama satgas tersebut yakni melaksanakan percepatan, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

"Walaupun KPK tidak termasuk dalam satgas hak tagih tersebut, tetapi KPK selama masih memiliki data-data baik kasusnya SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), SN (Sjamsul Nursalim), ITN (Itjih Nursalim)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).

"Siapapun pokoknya yang sudah disidik KPK kalaupun kemudian datanya kami memiliki tapi belum naik seperti SN dan ITN tentu kami akan support kepada pihak-pihak yang dalam Keppres ini ditunjuk untuk melakukan penanganan misalnya ke jaksa pengacara negara maupun ke Polri dan lain-lain yang tercantum dalam penanganan hak tagih BLBI itu," imbuhnya.

Sekadar informasi, susunan satgas penagih BLBI tersebut diantaranya yakni, Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Kejaksaan Agung; Kemenko Polhukam; Kemenkumham; Kementerian ATR/BPN; BPKP; BIN; serta PPATK. Satgas itu dibentuk setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih.

Ghufron menjelaskan, KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 bertugas melakukan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Tugas tersebut telah dijalankan KPK saat mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka Syafruddin, Sjamsul dan Itjih.

Tetapi kasasi Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) KPK pun tak diterima MA. Atas dasar itu, KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih, karena sudah tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara dalam perkaranya.

Karena itu untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus BLBI tersebut ditempuh jalur perdata. KPK, kata Ghufron, akan membantu satgas penagih BLBI dengan dukungan data-data berkaitan kasus yang pernah ditanganinya.

"Jadi KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapih itu yang akan kami lakukan," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar