Polisi Ngaku Tak Ada Hambatan Usut Kasus Penipuan Bos Sinar Mas

Jum'at, 09/04/2021 23:16 WIB
Polisi pastikan tak menemukan hambatan dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Bos Sinarmas (Jabarpos)

Polisi pastikan tak menemukan hambatan dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Bos Sinarmas (Jabarpos)

law-justice.co - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan bos Sinarmas tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Polisi mengaku tak menemukan hambatan dalam kasus yang menjerat Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya, dan Direktur Utama Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.“Sementara tidak ada hambatan. Masih proses penyelidikan,” kata Andi, Jumat (9/4/2021).

Menurut dia, penyidik akan meminta keterangan terhadap semua pihak yang diduga terkait kasus dugaan penipuan ini termasuk dua orang terlapor. “Semua pihak yang berkaitan dan bisa memberikan informasi untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana sedang proses klarifikasi,” jelas dia.

Ketua Penasehat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan, Baresrim mesti memedomani arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani suatu perkara. “Prinsip arahan Bapak Presiden mesti dipedomani. Kejahatan mesti ditangani dengan seksama. Kalau ada oknum yang bermain supaya ditindak tegas,” ujar dia.

Menurut dia, Presiden Jokowi mengingatkan kepada para penegak hukum supaya menegakkan hukum dengan tegas dan jangan pernah memeras para pelaku usaha. Sebab, Presiden Jokowi mendengar langsung masih adanya dugaan oknum penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang.

“Jadi arahan Bapak Presiden harus menjadi perhatian bagi semua aparat penegak hukum dan pemerintah,” ujarnya.

Diketahui, kedua petinggi Sinarmas itu dilaporkan Andri Cahyadi dengan nomor laporan LP/B/0165/III/2021/Bareskrim, tertanggal 10 Maret 2021. Terlapor adalah Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra yang diduga melakukan penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 263 KUHP Jo Pasal 264 KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dan tindak pidana pencucian uang Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar