Dihilangkan, KPK Tak Dapat Barang Bukti Saat Geledah di Kalimantan

Jum'at, 09/04/2021 22:33 WIB
Penyidika KPK tak temukan barang bukti saat geledah di Kalimantan (Fajar)

Penyidika KPK tak temukan barang bukti saat geledah di Kalimantan (Fajar)

law-justice.co - Penyidik KPK tak menemukan satu pun barang bukti saat menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah tempat di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru. Penggeledahan itu terakit kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Diduga, barang bukti tersebut sengaja dihilangkan oleh pihak PT Jhonlin. Sebab dalam penggeledahan dua lokasi, KPK pulang dengan tangan kosong.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Jumat (9/4/2021).

KPK pun memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menghilangkan barang bukti dapat diancam pidana.

"Pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," pungkas Ali.

Kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bambu, Kalsel sebelumnya juga pernah digeledah penyidik pada Kamis (18/3). Dari penggeledahan itu, bukti dokumen dan barang elektronik diamankan KPK.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar