Bukan Mundur Dari KSP, Moeldoko Ternyata Hanya Ingin Bahas TMII

Jum'at, 09/04/2021 16:40 WIB
Moeldoko (foto: Merdeka)

Moeldoko (foto: Merdeka)

law-justice.co - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko enggan berkomentar saat ditanya awak media terkait internal Partai Demokrat.

Hal in disampaikan Moeldoko saat menyampaikan paparan tentang rencana pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Ia pun meminta agar awak media tak menanyakan hal yang tidak berkaitan dengan di luar kerja-kerja KSP.

"Ini Kantor Kepresidenan. Tanyanya yang berkaitan dengan kerja-kerja KSP. Jangan ikut-ikutan primitif," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha.


Sebelumnya, Kubu KLB Deli Serdang Partai Demokrat yang diketuai Moeldoko, mengaku telah mengajukan gugatan menyoal anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak lama usai pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

Juru Bicara kubu KLB Muhammad Rahmad mengatakan gugatan terkait AD/ART ke PN Jakpus itu dilakukan pihaknya pada pekan kemarin.


Ada tiga hal yang menjadi materi gugatan kubu KLB. Salah satunya ialah meminta pembatalan terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dengan alasan melanggar perundang-undangan.

"Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil,” kata Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Untuk diketahui, Menkumham Yasonna Laoly menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yaitu perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar