Kementerian Kelautan dan Perikanan Resmi Melarang Ekspor Benih Lobster

Jum'at, 09/04/2021 05:04 WIB
ekspor benih lobster (kompas)

ekspor benih lobster (kompas)

law-justice.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Akhirnya resmi memutuskan tidak lagi mengizinkan ekspor benih lobster.

KKP hanya memperbolehkan ekspor lobster serta tangkapan laut dengan standar ukuran konsumsi.

"Sehingga yang dipilih adalah opsi kedua saran dari Ombudsman, yaitu merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020.Kami juga akan mengarah pada penggunaan teknologi yang lebih baik sehingga Indonesia dapat menjadi pemain lobster kelas dunia," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Rina, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Rina memastikan pihaknya akan bersiaga mengawal agar tidak ada benih lobster yang ke luar negeri secara ilegal. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan Polri perihal pengawasan tersebut.

"Pak Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk menjaga agar benih lobster tidak keluar secara ilegal. Agar dapat fokus pada budidaya lobster yang menyejahterakan masyarakat kelautan Indonesia," katanya.

Keputusan KKP ini untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI. Sebelumnya, Ombudsman lebih dulu menyampaikan hasil Rapid Assessment Ombudsman RI terkait Tata Kelola Ekspor Benih Bening Lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia, kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan latar belakang dilaksanakannya kajian ini adalah hasil deteksi dini dan penelusuran informasi oleh Ombudsman RI, yang mengarah pada munculnya empat potensi maladministrasi.

"Empat potensi maladministrasi yang ditemukan yaitu pertama, adanya diskriminasi pemenuhan kriteria sebagai nelayan penangkap BBL serta proses penetapan eksportir BBL dan nelayan BBL. Kedua, adanya permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir BBL dan penetapan nelayan penangkap BBL," terang Yeka.

Temuan ketiga Ombudsman adalah adanya tindakan sewenang-wenang dari eksportir BBL dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap BBL.

Keempat, Ombudsman menemukan penyalahgunaan wewenang dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan eksportir BBL atas penetapan harga BBL yang menggunakan kriteria harga patokan terendah.

Temuan itu sudah disampaikan Ombudsman pada 15 Februari 2021. Ombudsman turut menyampaikan dua opsi saran kepada pihak KKP.

"Opsi pertama yang Ombudsman sarankan adalah mencabut atau merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dan merancang peraturan baru yang mengatur ekspor BBL dalam batas waktu 3 tahun dengan evaluasi per tahun oleh BUMN Perikanan, serta mengatur peruntukan sebagian keuntungan untuk pengembangan budidaya," terang Yeka.

Sementara itu, opsi kedua saran Ombudsman adalah agar merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh pelaku swasta serta mengkaji dan membentuk Sovereign Wealth Fund khusus untuk komoditi hasil laut dan memanfaatkan dananya untuk mendanai riset dan pengembangan budidaya lobster dan produk perikanan lainnya.

Ombudsman pun kini mengapresiasi keputusan KKP. Ombudsman RI memastikan akan melakukan monitoring tindak lanjut pelaksanaan saran Ombudsman RI.

"Dalam dua bulan ke depan akan dilaksanakan serangkaian diskusi publik terkait monitoring revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia," pungkas Yeka.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar