Hentikan Kasus BLBI, Mahfud Janji Tagih Utang Rp108 T Lewat Perdata

Kamis, 08/04/2021 21:51 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD siap tagih utang perdata Rp108 trliun terkait kasus BLBI (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

Menkopolhukam Mahfud MD siap tagih utang perdata Rp108 trliun terkait kasus BLBI (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

law-justice.co - KPK sudah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Hal itu pun ditanggapi oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan penghen SP3 tersebut konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA).

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Samsul Nursalim & Itjih dalam kasus BLBI (Konpres KPK tanggal 1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," kata Mahfud melalui akun Twitternya, Kamis (8/4/2021).

Putusan MA yang dimaksud Mahfud adalah putusan terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung yang kala itu duduk sebagai terdakwa. MA dalam putusan bernomor 1555 K/PID.SUS/2019 itu membebaskan Syafruddin di tingkat kasasi. Hakim berpendapat kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI bukan tindak pidana.

"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," ujarnya.

Mahfud mengungkapkan, KPK telah mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Namun, PK itu tak diterima oleh MA.

"KPK mengajukan PK atas vonis MA yg membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut kepas dari status Tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama). Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres. Isinya?" papar Mahfud.

"Kepres yang dimaksud adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakujan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," imbuh dia.

Karena itu, Mahfud pun berjanji akan menagih utang perdata yang timbul terkait kasus BLBI. Dia mengungkapkan, utang perdata tersebut mencapai Rp 108 triliun.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Ini merupakan SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan pertama yang dikeluarkan KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim)," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).

Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar