Kritik Larang Mudik, Pakar Transportasi: Memberatkan Pekerja Lepas

Kamis, 08/04/2021 17:02 WIB
Pakar transportasi kritik kebijakan pemerintah soal larangan mudik lebaran (foto: prfmnews)

Pakar transportasi kritik kebijakan pemerintah soal larangan mudik lebaran (foto: prfmnews)

law-justice.co - Kebijakan Pemerintah yang melarang mudik lebaran dikritik oleh Pakar transportasi nasional Djoko Setijowarno. Menurutnya, Pemerintah seharusnya tak perlu mengeluarkan kebijakan tersebut akan memberatkan para pekerja lepas yang terpaksa tinggal di kota tanpa penghasilan.

"Bagi pekerja konstruksi penghasilan mingguan di manapun berada, akan mengalami masa jeda sekitar dua minggu tidak bekerja di masa lebaran. Tidak dapat pulang kampung halaman dan tidak ada jaminan hidup selama dua minggu berada di lokasi pekerjaan," katanya di Solo, Kamis (8/4/2021).

"Siapa yang bakal menanggung ongkos hidup selama dua minggu tersebut. Padahal, penghasilan mingguan hanya cukup menutup kebutuhan hidup dirinya di perantauan dan dikirim keluarga di kampung halaman selama seminggu," lanjutnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat tersebut menyarankan frasa dilarang dalam larangan mudik sebaiknya cukup dilakukan pengaturan atau pengendalian mudik. "Frasa larangan diganti dengan pengaturan dan pengendalian karena masyarakat sudah alergi dengan frasa pengaturan. Jadi cukup dengan pengaturan saja," kata Djoko.

Djoko memberikan saran, Pemerintah mengatur mobilitas masyarakat sesuai zona yang ada. Bahkan sistem zonasi tersebut bisa diberlakukan tanpa memandang masa mudik lebaran atau tidak. "Satgas COVID sudah membagi menjadi zona merah, kuning, dan hijau. Mobilitas dari asal hingga tujuan diatur sesuai zona mulai dari awal hingga tujuan," ucap Djoko Setijowarno.

Sesampai di zona tujuan, lanjut Djoko, ada kewajiban bagi pelaku perjalanan untuk melakukan kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri. Tempat karantina bisa di hotel atau penginapan yang disediakan warga.

Lebih lanjut, Djoko mendorong pemerintah belajar dari Singapura yang tidak pernah melarang masuk siapapun ke negaranya dengan catatan harus melalui berbagai tahapan tertentu.

"Mau dikarantina selama 14 hari dan jika hasil tes rapid ketahuan positif, disuruh masuk RS dengan biaya sendiri. Aturan ini membikin siapapun yang akan ke Singapura harus berkalkulasi dengan matang di masa pandemi ini," ujar Djoko.

Namun demikian, jika pemerintah bergeming untuk tetap menerapkan larangan mudik, menurut Djoko, seharusnya dilakukan dengan cara cerdas. Dalam rangka percepatan penanganan pandemi Corona sudah ada satgas, semestinya aturan-aturan terkait kekhawatiran penyebaran virus Corona cukup dikeluarkan oleh satgas.

"Lha ini menteri-menteri tertentu berkomentar dan berbeda-beda pula. Para menteri terkait dan para kepala daerah cukup memberi atau menyampaikan masukan secara senyap atau tertulis kepada ketua satgas, kemudian diproses dan terbitlah aturan dari satgas. Mestinya begitu saja," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar