Polisi Akhirnya Ringkus Muncikari Prostitusi Anak di Kelapa Gading

Kamis, 08/04/2021 13:38 WIB
Ilustrasi prostitusi. (Liputan6.com)

Ilustrasi prostitusi. (Liputan6.com)

law-justice.co - Petugas Kepolisian Indonesia akhirnya berhasil meringkus seorang pria berinisial DF diduga sebagai muncikari prostitusi online di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menjajakan anak perempuan berusia 11 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan DF diringkus di tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence beberapa waktu lalu.

"DF, laki-laki, usia 27 tahun, (dia) tidak bekerja," kata kata Guruh kepada wartawan, Kamis (8/4).

Dijelaskan Guruh, DF beraksi dengan memanfaatkan aplikasi Michat untuk menjajakan korbannya kepada pria hidung belang.

Dalam akun itu, DF disebut memaparkan data bahwa korban berusia 16 tahun. Kenyataannya, korban baru berusia 11 tahun.

Guruh mengungkapkan dalam prostitusi online ini, DF mematok tarif sebesar Rp450 ribu. Dari jumlah tersebut, korban mendapat bagian sebanyak Rp100 ribu.

"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu," tutur Guruh.

Kepada polisi, DF mengaku baru sekali melakukan aksinya. Namun, kata Guruh, penyidik masih mendalami keterangan dari yang bersangkutan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Muhammad Fajar menuturkan bahwa korban berasal dari luar kota.

Korban, lanjut Fajar, akhirnya pergi ke ibu kota karena termakan bujuk rayu DF yang menawarkannya pekerjaan.

"Ya dengan berbagai cara lah. Motif ekonomi lah, dijanjiin kerja dan sebagainya, uang jajan lah, apa lah, gitu lah. Dia (korban) masih sekolah, kelas 5 SD," ucap Fajar.

Atas perbuatannya, DF dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar