DPR Dorong Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Kamis, 08/04/2021 14:30 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Bambang Hermanto Saat Kunjungan Kerja (Foto: Istimewa)

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Hermanto Saat Kunjungan Kerja (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar pembakalan dan uji kompetensi atau sertifikasi tenaga kerja terampil bidang konstruksi. Langkah ini untuk mencetak tenaga jasa konstruksi yang andal dan bersertifikat.

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua 5-6 April 2021, di Rumah Aspirasi Baro Meter Center (BMC), Jalan Pantura Nomor 63 Sukra itu, dibuka oleh Anggota Komisi V DPR RI Bambang Hermanto.

Pembukaan ditandai dengan penyematan helm dan pemberian buku. Ada sekitar 50 tukang bangunan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu yang menjadi peserta.

“Kita sengaja menggandeng mitra kerja dari Kementerian PUPR untuk melaksanakan kegiatan ini. Demi mencetak para tenaga jasa konstruksi yang andal dan bersertifikat,” kata Bambang Hermanto.

Baher panggilan akrab Bambang Hermanto menilai penting adanya peningkatan kapasitas SDM masyarakat konstruksi baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Apalagi pembangunan infrastruktur nasional dan didaerah begitu masif.

Sehingga harus dibarengi dengan penyiapan sumber daya manusia konstruksi yang mampu bersaing baik skala lokal, nasional maupun internasional.

“Jasa konstruksi merupakan salah satu instrumen pembangunan yang sangat penting dan memiliki peran strategis dalam kontribusi di sektor pembangunan. Sesuai dengan target rencana strategis Kementrian PUPR guna menciptakan tenaga kerja kontruksi yang handal dan profesional, maka harus diupayakan pembinaan kepada para pelaku kontruksi ini,” terangnya.

Ia menjelaskan, sertifikasi kompetensi dilakukan untuk menghasilkan SDM atau tenaga kerja konstruksi berkualitas. Hal itu sebagaimana  tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Demikian pula setiap penyedia maupun pengguna jasa wajib mempekerjakan tenaga konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.

“Kedepanya hanya tenaga konstruksi yang memiliki sertifikat keahlian saja yang dibutuhkan. Maka dari itu kita dorong percepatan sertifikasi ini bagi tenaga kerja kontruksi di Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Di sisi lain, sertifikasi sebagai standarisasi kompetensi bagi tenaga kerja konstruksi ini juga diharapkan akan dapat lebih mempermudah bagi tenaga kerja konstruksi untuk mendapatkan pekerjaan dengan upah yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja.

Ketua BMC, Rifkiy Rizania Permana menyatakan, kegiatan ini terwujud atas dasar usulan anggota DPR RI Bambang Hermanto. Sebagai wujud komitmen meningkatkan SDM masyarakat di Kabupaten Indramayu dalam hal ini para tukang bangunan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan SDM di bidang jasa konstruksi, termasuk wajibnya kepemilikan sertifikat,” ujarnya

Selama dua hari, para peserta akan mengikuti beragam materi dan praktek dipandu instruktur, assesor dan panitia balai. Selama pelaksanaannya, tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penularan COVID-19.

“Ini pelaksanaan tahap pertama, diikuti 50 peserta sesuai batas maksimal prokes Covid-19. Tahap kedua, Insha Allah dalam waktu dekat,” pungkasnya. 

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar