Pemerintah Beri Gaji 6 Bulan Bagi Korban PHK, Uang Dari Mana? Caranya?

Kamis, 08/04/2021 10:35 WIB
Ilustrasi Korban PHK (Borneonews)

Ilustrasi Korban PHK (Borneonews)

law-justice.co - Kembali Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan sudah resmi berlaku per 2 Februari 2021 lalu. Dengan begitu, nantinya para korban PHK bisa mendapat `gaji` selama 6 bulan, pelatihan kerja, hingga akses informasi lapangan kerja. Pertanyaannya ada duitnya dan darimana asal uang tersebut? Utang baru?.

Untuk pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang kini tengah digodok di internal pemerintah. Adapun untuk manfaat `gaji` yang bakal diterima pada korban PHK, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, besarannya mencapai 45% dari gaji korban PHK tersebut selama 3 bulan pertama. Lalu, 3 bulan berikutnya sebesar 25% dari upah. 

Namun, karena sumber pendanaan program ini salah satunya berasal dari pemerintah pusat, maka ada batas atas upah sebesar Rp 5 juta. Untuk korban PHK dengan gaji di atas Rp 5 juta tetap bisa menerima manfaat yang sama namun perhitungan besaran gaji yang diterimanya sebagai peserta JKN adalah 45% dari Rp 5 juta di 3 bulan pertama atau sekitar Rp 2,25 juta dan 25% dari Rp 5 juta di 3 bulan berikutnya atau sekitar Rp 1,25 juta.

Bagaimana dengan para korban PHK yang gajinya di bawah Rp 5 juta? Perhitungannya tetap sama disesuaikan dengan upah yang diterimanya saat bekerja dulu.

Misal, upah peserta JKP sebelum kena PHK adalah sebesar Rp 3 juta, maka kemungkinan ia bisa mendapat gaji sebesar Rp 1,35 juta selama 3 bulan pertama. Lalu, sebesar Rp 750 ribu di 3 bulan selanjutnya.

Selain gaji, peserta JKP juga bisa mendapat manfaat lain yaitu akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. "Kemudian peserta berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja, layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja," ungkapnya.

"Adapun peserta juga berhak mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi, dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan," lanjutnya.

(Asep Saputra\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar