Ya Ampun! Anak Usaha BUMN PT. Waskita Karya Digugat Pailit

Kamis, 08/04/2021 08:16 WIB
Ya Ampun! Anak Usaha BUMN PT. Waskita Karya Digugat Pailit. (Tribun).

Ya Ampun! Anak Usaha BUMN PT. Waskita Karya Digugat Pailit. (Tribun).

law-justice.co - PT Waskita Beton Precast Tbk digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Gugatan pailit atas anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk itu dimohonkan oleh PT Hartono Naga Persada.

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang didaftarkan pada 31 Maret 2021, bernomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (6/4/2021), ada tujuh petitum atau hal yang diminta oleh pemohon agar dikabulkan oleh PN Jakpus.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan PKPU Sementara yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama.

Kedua, menyatakan Termohon PKPU PT. WASKITA BETON PRECAST, Tbk, yang berdomisili di Gedung Teraskita Lt. 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, berada dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU Termohon.

Keempat, menunjuk dan mengangkat dua orang pengurus.

"Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a-quo diucapkan," demikian petitum kelima.

Keenam, memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 Petitum ini.

"Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini," isi petitum terakhir.

Sidang pertama gugatan tersebut dijadwalkan pada Kamis 8 April 2021, pukul 10.00 WIB sampai selesai di ruangan Sarwata.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar