Ditolak Pemerintah, Kubu Moeldoko Dinilai Hanya Modal Nekat Gugat AHY

Rabu, 07/04/2021 23:09 WIB
Kubu Moeldoko dinilai hanya modal nekat menggugat AHy ke pengadilan (kompas)

Kubu Moeldoko dinilai hanya modal nekat menggugat AHy ke pengadilan (kompas)

law-justice.co - Kubu Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang atau kubu Moeldoko sduah resmi menggugat Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, gugatan itu dinilai hanya bermodal nekat karena tanpa perhitungan yang teliti.

"Sayangnya, sikap nekat mereka tidak dibekali dengan legal standing yang kuat," kata Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (INDOSTRATEGIC) Ahmad Khoirul Umam, Rabu (7/4/2021).

Umam, yang merupakan dosen Universitas Paramadina, menyebut kubu Moeldoko tidak sadar terdapat Pasal 55 UU No 51 tentang PTUN yang menyebutkan bahwa negara telah memberikan tenggat 90 hari bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan keberatan atau gugatan atas materi TUN, dalam konteks ini adalah AD/ART PD hasil Kongres V 2020.

Namun jika dicermati, kata Umam, hingga batas waktu itu berakhir, ternyata tidak ada yang menyampaikan keberatan. Akhirnya, katanya, materi AD/ART hasil Kongres V PD 2020 itu disahkan oleh Kemenkumham menjadi lembaran negara.

"Jadi pertanyaannya, mereka ke mana saja selama ini? Kenapa baru sekarang bersuara? Akibatnya, secara legal formal, posisi gugatan mereka menjadi lemah," sebut Umam.

Mekanisme 90 hari itu, disebut Umam, diatur dalam Pasal 55 UU No 51/ 2009 tentang PTUN yang juga telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat melakukan sidang terkait hal serupa pada 2018-2019. Di situ, katanya, MK menyatakan bahwa batasan tenggang waktu, baik di PTUN, MK, maupun PN, bersifat mutlak. Pengajuan gugatan yang terlewat dinyatakan tidak dapat diterima.

"Sehingga jika pemohon mengajukan dalil yang menyatakan bahwa Pasal 55 UU PTUN tidak memberikan kepastian hukum atas pengujian keputusan TUN, berpotensi besar akan tidak diterima karena dinilai tidak beralasan menurut hukum," sebut Umam yang bergelar doktor bidang politik itu.

Kubu Moeldoko sebelumnya menggugat Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar di kepaniteraan PN Jakarta Pusat kemarin.

"Gugatan AD/ART 2020 sudah diajukan ke PN Minggu lalu dan sudah terdaftar di kepaniteraan kemarin, 5 April 2021," kata juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, kepada wartawan Selasa (6/4). Rahmad turut menyertakan bukti pendaftaran gugatan di PN Jakarta Pusat.

Ada tiga poin yang menjadi tuntutannya. Pertama, kubu Moeldoko meminta AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dibatalkan karena dianggap melanggar undang-undang. Kedua, meminta pengadilan membatalkan kepengurusan DPP pimpinan AHY. Ketiga, meminta ganti rugi senilai Rp 100 miliar.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar