Polri Dikritik KontraS karena Tutupi Pelaku Pembunuhan Laskar FPI

Kamis, 08/04/2021 00:02 WIB
KontraS kritik Polri yang tutupi identitas 3 oknum Polisi pembunuh anggota Laskar FPI(Tribunnews)

KontraS kritik Polri yang tutupi identitas 3 oknum Polisi pembunuh anggota Laskar FPI(Tribunnews)

law-justice.co - Sikap Polri yang tak mau mengungkap identitas polisi pembunuh 6 laskar FPI dikritik keras oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS. Menurutnya, hingga saat ini Polri masih enggan untuk terbuka kepada publik dalam menyidik perkara itu sehingga masyarakat luas menjadi sulit memantau proses hukum yang berjalan.

"Upaya melindungi anggota ini terlihat dari banyak kasus dan selalu menjadi pola," kata Wakil Koornidator KontraS, Rivanlee Anandar seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Rabu (7/4/2021).

Sebagai informasi, sudah ada tiga tersangka anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan Polri dalam perkara ini. Namun, salah satu tersangka sudah meninggal dunia karena kecelakaan pada Januari lalu. Namun, hingga saat ini Polri belum mau mengkonfirmasi identitas para tersangka, termasuk kesatuan tugasnya.

KontraS mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk meminta kejelasan proses penyidikan ke Polri dengan mengirim surat keterbukaan informasi ke Polri.

"KontraS mengirimkan Permohonan Informasi Publik (73/SK-KontraS/III/2021) yang telah dikirim pada tanggal 5 Maret 2021. Namun tidak ada balasan. setelah kami kirimkan keberatan, kami mendapatkan informasi bahwa surat kami tidak diterima oleh PPID Mabes Polri," kata Rivan.

Menurut Rivan, Polri seharusnya dapat membagikan informasi mengenai penanganan perkara itu secara berkala. Rivan mencontohkan bahwa sebenarnya polisi berinisial EPZ yang telah meninggal itu bukan merupakan bagian dari para tersangka pelaku.

Informasi tersebut, kata dia, masih mengganjal di tengah masyarakat lantaran selama ini Polri sendiri belum membuka identitas para terlapor yang telah menjadi tersangka.

"Kejanggalan lain yang muncul ialah, diduga orang tersebut bukan yang termasuk dalam daftar pelaku unlawful killing," ucap dia.

"Sejumlah kejanggalan tersebut, menunjukkan ada yang ditutupi oleh kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut," tambahnya.

Menurutnya, sikap terbuka Polri kepada publik dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan tertentu dalam mengungkap perkara ini.

Para tersangka sendiri ditetapkan usai gelar perkara yang dilakukan Bareskrim pada Kamis (1/4) lalu. Kemudian, hasilnya diumumkan oleh Polri pada Selasa (6/4).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono belum mau membeberkan identitas para tersangka.

"Nanti akan disampaikan," kata Rusdi menjawab pertanyaan wartawan terkait identitas para tersangka, Selasa (6/4).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar