Gara-gara Polisi, John Kei Gagal Disidangkan Hari Ini

Rabu, 07/04/2021 21:53 WIB
Hakim tunda sidang kasus pembunhan John Kei karena jaksa tak bisa hadirkan saksi dari kepolisian (Tribunnews)

Hakim tunda sidang kasus pembunhan John Kei karena jaksa tak bisa hadirkan saksi dari kepolisian (Tribunnews)

law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda pelaksanaan sidang kasus penganiayaan berujung pembunuhan terhadap terdakwa John Kei dan kawan-kawan yang harusnya dilaksanakan pada hri ini. Pasalnya, jaksa penuntut umum tak bisa menghadirkan saksi dari kepolisian di persidangan.

"Jaksa belum siap hadirkan saksi," kata Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, Rabu (7/4/2021).

Dalam kasus ini, John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Dakwaan pertama, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar