3 Penembak Laskar FPI Sudah Jadi Tersangka, Siapa Komandannya?

Rabu, 07/04/2021 20:51 WIB
Mantan Sekretaris Bantuan Hukum FPI Azis Yanuar penasaran dengan komandan polisi pembunuh laskar FPI (jurnalinspirasi.co.id)

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum FPI Azis Yanuar penasaran dengan komandan polisi pembunuh laskar FPI (jurnalinspirasi.co.id)

law-justice.co - Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anggota laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM50. Lantas, mantan Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar penasaran dengan komandan dari tiga polisi yang diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

"Kita bertanya, siapa komandannya? Mobil di situ ada banyak, mobil siapa saja Kemudian juga nama-namanya (dua tersangka anggota Polri) tidak disebut," kata Aziz, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Komandan dimaksud Aziz, adalah sosok pemberi perintah penembakan tersebut. Kedua anggota Polri yang jadi tersangka diyakini tidak asal bertindak tanpa adanya perintah dari pimpinan.

Merujuk hasil penyelidikan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, saat penembakan terdapat sejumlah anggota Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Kalau dari saksi-saksi yang ada di kilometer 50 itu ada beberapa. Ada sopir truk yang melihat kalau memang ada satu tim, ada banyak, bukan cuman dua (anggota) itu," lanjutnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa menyatakan percaya dengan hasil penyidikan. Namun, dia menyerahkan hal tersebut kepada Polri yang berwenang melakukan penyidikan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pertemuan TP3 Enam Laskar FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. TP3 Enam Laskar itu membahas penanganan kasus tersebut bersama Presiden pada Selasa lalu, 9 Maret 2021.

"Saya belum bisa katakan percaya atau enggak, tapi kita lihat saja. Karena memang kan sesuai dengan arahan dari Komnas HAM dan juga pak Presiden, memang Polri yang bertugas untuk itu," tambah Aziz.

Pengusutan perkara oleh Polri ini berdasar hasil investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Alasannya keempat anggota Laskar FPI tewas ketika dalam penanganan aparat Kepolisian, sehingga merekomendasikan agar penanganan kasus dilanjutkan ke tahap pengadilan pidana.

Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengutarakan, bahwa awalnya ada tiga anggota jadi terlapor. Tapi penyelidikan terhadap anggota berinisial EPZ dihentikan, karena EPZ meninggal dalam kecelakaan lalu lintas.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Rusdi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar