PDIP Beri Peringatan Keras ke Kemenkop karena 30 Juta UMKM Bangkrut

Rabu, 07/04/2021 19:47 WIB
PDIP beri peringatan keras ke Kemenkop dan UKM terkait hasil survei bangkrutnya 30 juta UKM (ist)

PDIP beri peringatan keras ke Kemenkop dan UKM terkait hasil survei bangkrutnya 30 juta UKM (ist)

law-justice.co - Hasil survei Asian Development Bank (ADB) pada pertengahan 2020 yang menyebut 30 juta pelaku UMKM di Indonesia mengalami kebangkrutan imbas Covid-19 membuat PDIP langsung mengingatkan Kementerian Koperasi dan UKM. Pasalnya, hasil survei itu malah dibantah oleh Kemenkop dan UKM.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengingatkan agar Kemenko menjadikan data survei itu sebagai alarm. Meskipun metodologi survei yang mereka gunakan juga masih debatable.

"Perlu waspada. Dugaan saya tidak sebesar itu (30 Juta UMKM bangkrut versi ADB) tergantung metodologi penelitian. Tapi harus waspada, karena memang 77% UMKM kita tidak punya keunggulan bersaing," katanya, Rabu (7/4/21).

Bendahara Megawati Institute menekankan agar Kemenkop memiliki basis data yang memadai terkait UMKM. Tujuannya, supaya publik lebih percaya pada data yang disuguhkan. Ketimbang data dari pihak eksternal.

Darmadi juga mengingatkan Kemenkop memberikan penjelasan dengan basis kajian ilmiah ketika menyampaikan ke publik. Bukan berdasarkan pada asumsi-asumsi yang berbasis emosional.

"Kemenkop enggak boleh pakai asumsi dan perkiraan dalam menentukan UMKM yang bangkrut. Harus ada research yang akurat," tegasnya.

Kembali ke soal jumlah UMKM yang bangkrut, politikus PDIP itu menilai, bisa saja hal tersebut terjadi dilapangan.

"Yang jelas kemarin kan ada gambaran soal ribuan Warteg yang terancam bangkrut. Bahkan saat mereka yakni perwakilan Warteg yang tergabung dalam Kowantara yang melakukan pertemuan dengan kita, memang banyak Warteg yang bangkrut. Bahkan angkanya sampai 20.000 pelaku Warteg sudah gulung tikar," ungkapnya.

Sebelumnya, pertengahan 2020 lalu, ADB melaporkan hasil survei terkait kondisi UMKM Indonesia yang terdampak pandemi COVID-19. Hasil survei ADB tersebut mengungkapkan bahwa 48,6% dari 60 juta UMKM di Indonesia terpaksa menutup usahanya karena pandemi.

Dari persentase itu, setidaknya ada 30 juta UMKM yang dilaporkan ADB terpaksa berhenti beroperasi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar