Perusahaan Konsultan Singapura Kembali Gugat 5 Anak Soeharto Rp 584 M

Rabu, 07/04/2021 11:22 WIB
Perusahaan Konsultan Singapura Kembali Gugat 5 Anak Soeharto Rp 584 M. (Tribun).

Perusahaan Konsultan Singapura Kembali Gugat 5 Anak Soeharto Rp 584 M. (Tribun).

law-justice.co - Perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd kembali menggugat lima anak mantan Presiden Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka ialah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Mitora juga menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.

"Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/4).

Pada Maret 2021, Mitora Pte.Ktd juga pernah menggugat tiga anak mantan presiden Soeharto, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan tertanggal Senin (8/3) itu bernomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Mereka meminta pengadilan menyatakan sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah di Menteng, Jakarta Pusat.

Selain gugatan kepada Keluarga Cendana, Mitora juga turut menggugat Soehardjo Soebardi, pengurus Museum Purna BhaktiPertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Dalam petitum gugatan yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Mitora menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karena itulah, mereka meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.

"Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakniMuseum Purna Bhakti PertiwidanPuri Jati Ayu,yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur," demikian bunyi poin petitum.

"Sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat," lanjutnya.

Mitora juga meminta pengadilan agar menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar.

"Menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan ini," demikian petitum penggugat.

Sidang perdana gugatan ini telah dilaksanakan pada Senin, 5 April 2021 di ruang sidang 01.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar