Tersangka, Polri Enggan Ungkap Identitas & Tahan Pembunuh Laskar FPI

Rabu, 07/04/2021 06:07 WIB
Anggota Laskar FPI yang menjadi korban penembakan polisi (Tribunnews)

Anggota Laskar FPI yang menjadi korban penembakan polisi (Tribunnews)

law-justice.co - Hingga saat ini, Mabes Polri masih menutup rapat dua identitas tersangka kasus dugaan unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, tiga anggota Polda Metro Jaya Ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti akan disampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).

Dikatakan Rusdi, salah satu tersangka yakni EPZ dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan pasal 109 KUHAP, tersangka yang telah dinyatakan meninggal dunia penyidikannya langsung dihentikan.

"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Kita tunggu saja," ujar dia.

Selain identitas, Rusdi belum mau membeberkan barang bukti apa saja yang disita dari tangan tersangka. Namun Jenderal bintang satu ini menegaskan, semua barang bukti saat ini telah berada di tangan penyidik Bareskrim

"Sekarang dipegang oleh penyidik, penyidik punya barang bukti plus yang telah diserahkan dari Komnas Ham. Itu menjadi barang bukti sekarang yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa KM 50," pungkas Rusdi.

Dari hasil gelar perkara, ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun penjara.

Disisi lain, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

"Engga (belum ditahan), ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," jelasnya.

Terkait penahanan, kata Rusdi, tergantung pertimbangan subjektif dan objektif penyidik untuk menentukan tersangka apakah langsung dilakukan penahanan.

"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," bebernya.

Secara umum, syarat obyektif dirujuk pada syarat ancaman hukuman pidana diatas lima tahun penjara, sementara syarat subyektif umumnya merujuk pada adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lain.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar