Didenda Rp1 Miliar, Begini Respon Perusahaan Milik Sandiaga Uno

Selasa, 06/04/2021 22:52 WIB
Saratoga Investama Sedaya (SRTG) respons sanksi yang dijatuhkan KPPU (Kontan)

Saratoga Investama Sedaya (SRTG) respons sanksi yang dijatuhkan KPPU (Kontan)

law-justice.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Saratoga Investama Sedaya Tbk berupa harus membayar denda Rp1 miliar. Sanksi itupun direspon oleh perusahaan milik Sandiaga Uno tersebut.

Mereka menyatakan akan membayar denda yang dijatuhkan KPPU atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham (akuisisi) atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM). Manajemen berkomitmen akan melakukan seluruh kewajiban sesuai aturan yang ditetapkan.

"Saratoga menghormati putusan otoritas yang berwenang dan akan tetap melakukan semua kewajiban dengan baik, termasuk membayar denda keterlambatan," ucap Head of Corporate Communications Catharina Latjuba seperti dilasnir dari cnnindonesia.com, Selasa (6/4/2021).

Namun, mereka mengaku belum mendapatkan salinan dari KPPU atas putusan yang dijatuhkan oleh lembaga tersebut.

Diketahui, KPPU menjatuhkan denda kepada Saratoga Investama Sedaya karena terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan atas akuisisi saham Wana Bhakti Sukses Mineral. Denda tersebut diputuskan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan pada Senin (5/4).

Deswin menyebut perkara ini tercatat dengan nomor 17/KPPU-M/2020. Menurutnya, perkara ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan notifikasi aksi korporasi yang dilakukan Saratoga Investama Sedaya dalam mengakuisisi saham Wana Bhakti Sukses Mineral.

"KPPU dalam persidangan menemukan Saratoga Investama Sedaya baru melakukan notifikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham Wana Bhakti Sukses Mineral pada 10 Desember 2019. Semestinya transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada 9 September 2011," ungkap Deswin.

Maka itu, Majelis Komisi menyatakan Saratoga Investama Sedaya terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. Perusahaan itu diberikan sanksi denda administratif dan harus dibayarkan maksimal 30 hari sejak putusan KPPU.

Saratoga Investama Sedaya merupakan perusahaan investasi yang berfokus pada sektor konsumen, infrastruktur, dan sumber daya alam. Berdasarkan laporan keuangan Saratoga per Desember 2020, Sandiaga tercatat memiliki 21,5 persen saham perusahaan tersebut

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar