Sudah Jadi Tersangka, Polisi Pembunuh Anggota Laskar FPI Belum Ditahan

Selasa, 06/04/2021 20:32 WIB
Oknum polisi pembunuh anggota laskar FPI belum ditahan meski sudah menjadi tersangka (jurnalinspirasi.co.id)

Oknum polisi pembunuh anggota laskar FPI belum ditahan meski sudah menjadi tersangka (jurnalinspirasi.co.id)

law-justice.co - Tiga oknum polisi yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap anggota laskar FPI sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu mereka belum juga ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik. Dengan mempertimbangkan, penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021).

Rusdi belum mengungkap identitas kedua tersangka itu. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP.

"Nanti akan disampaikan (identitas polisi penembak laskar FPI)," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing di peristiwa Km 50 yang menewaskan empat laskar FPI. Namun, satu orang meninggal dunia sehingga tersisa dua orang sebagai tersangka.

"Terkait peristiwa Km 50, di sana ditetapkan tiga anggota Polri sebagai terlapor dan pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Km 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Selasa (6/4).

Meski demikian, Rusdi mengatakan ada satu tersangka bernama Elwira Pryadi Zendrato yang penyidikannya tidak dilanjutkan lantaran telah meninggal dunia. Dengan demikian, tersisa dua tersangka dalam kasus tersebut.

"Akan tetapi, ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," paparnya.

"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa Km 50," sambung Rusdi.

Kasus ini berawal pada 7 Desember 2020. Saat itu, ada enam anggota laskar FPI yang tewas. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden `Km 50`, melainkan empat anggota laskar.

Keempat anggota laskar FPI itu diduga sempat diamankan polisi sebelum akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," kata Andi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar