JPU Bacakan Dakwaan Habib Bahar: Kesal Sama Istri, Pukul Supir Taksi

Selasa, 06/04/2021 17:49 WIB
Bahar Smith (Akurat)

Bahar Smith (Akurat)

law-justice.co - Habib Bahar bin Smith mendengarkan pembacaan dakwaan kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online yang bernama Andriansyah. Dalam dakwaan tersebut, jaksa membeberkan kronologi penganiayaan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar Suharja menyebut, peristiwa bermula ketika Andriansyah mendapat order via aplikasi dari istri Bahar yakni Jihana Roqayah untuk mengantar ke Pasar Asemka, Jakarta Barat, pada tanggal 4 September 2018.

Berikut kronologi penganiayaan itu sesuai dakwaan jaksa:

4 September 2018 Pukul 11.30 WIB


Sekitar pukul 11.30 WIB, Andriansyah menjemput Jihana di kediamannya di Bogor.


Aktivitas belanja itu selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Andriansyah lalu mengantar Jihana kembali ke kediamannya. Namun di perjalanan, mereka terjebak macet sehingga Jihana mengajak Andriansyah untuk makan dulu di sekitar Jalan Mangga Besar.


"Di Jalan Mangga Besar Jakarta Barat terjebak macet sehingga Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," kata Suharja di PN Bandung, Selasa (6/4/2021).

Pukul 20.00 WIB
Usai makan, mereka melanjutkan perjalanan pulang menuju kediaman Jihana

Pukul 23.00 WIB
Mereka tiba di rumah Jihana sekitar pukul 23.00 WIB. Pada saat itu Habib Bahar telah menanti di depan pintu rumah.

Saat itu, Andriansyah sempat mendengar adanya perselisihan di antara Bahar dan istrinya.

Tak lama, Bahar kemudian mendatangi Andriansyah dan masuk ke dalam mobil, meminta untuk diantarkan ke depan kompleks perumahan.


Di dalam mobil, Bahar tiba-tiba bertanya kepada Andriansyah, apakah mengenali Bahar atau tidak. Andriansyah pada saat itu mengakui tidak mengenali Bahar. Bahar diduga kesal dan memukul korban hingga keluar mobil.

Tak hanya itu, Bahar juga sempat menunjukkan pisau kecil warna silver pada Andriansyah sebelum melakukan pemukulan.


"Habib Bahar kemudian mengatakan `Ane Habib Bahar` sambil mengeluarkan pisau kecil berwarna silver dengan gagang biru muda ada gambarnya. Usai mengeluarkan pisau, tiba-tiba terdakwa HB (Habib Bahar) Assayid Bahar bin Smith memukul menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali ke dada kanan (korban). Setelah dipukul, saksi korban keluar dari mobilnya," ucap jaksa Suharja.

Di luar mobil, sambung Suharja, korban sempat lari tapi dikejar oleh Bahar hingga tertangkap. Lalu, Bahar pun sempat menyabetkan pisau kecil di bagian belakang leher korban.


Penganiayaan itu dilakukan di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. "Saat korban keluar dari mobil dan berlari, lalu dikejar oleh terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith dan setelah tertangkap, kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith menyabetkan senjata tajam berupa pisau kecil warna silver satu kali kena ke belakang leher saksi korban Andriansyah," ungkap Suharja.

Dibantu Wiro, Masih DPO

Kemudian, menurut Suharja, Bahar memegangi bagian leher kaos korban dan menariknya masuk dalam mobil milik Bahar.
Ketika itu, korban ditarik ke dalam mobil dengan dibantu oleh pelaku lainnya bernama Wiro yang kini berstatus sebagai DPO. Di dalam mobil, korban kembali dianiaya oleh Bahar.

"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," ujar Suharja.


Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan jo Pasal 55. Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Bahar didasarkan atas laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar