KPPU Jatuhkan Denda Rp.1 M Pada Perusahaan Sandiaga Uno

Selasa, 06/04/2021 17:03 WIB
Saratoga Investama Sedaya (SRTG) Didenda KPPU (Kontan)

Saratoga Investama Sedaya (SRTG) Didenda KPPU (Kontan)

law-justice.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) dengan denda Rp 1 miliar.

Perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM).

Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan di KPPU. Demikian dikutip dari keterangan resmi di laman KPPU, Selasa (6/4/2021).

Perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh SRTG atas WBSM.

KPPU dalam persidangan menemukan bahwa SRTG (suatu perusahaan investasi yang berfokus antara lain pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam), baru melakukan notifikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham WBSM (suatu perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertambangan metal)pada tanggal 10 Desember 2019. Semestinya, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 9 September 2011.

Memperhatikan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, sehingga dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar