Ternyata ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq

Selasa, 06/04/2021 15:03 WIB
Sidang Habib Rizieq (CNN)

Sidang Habib Rizieq (CNN)

law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan jawaban atas eksepsi Habib Rizieq Syihab yang menyinggung tebang pilih aparat mengusut kasus kerumunan. Hal itu, jadi salah satu poin keberatan dari Habib Rizieq di perkara kerumunan yang menjeratnya.

Dalam eksepsinya, Habib Rizieq mempertanyakan kerumunan Presiden Jokowi hingga Ahok yang tak diusut polisi dan jaksa.


Terkait hal itu, majelis hakim menilai penanganan perkara polisi dan jaksa bukan kewenangan hakim. Sebab, tugas kepolisian dan kejaksaan sudah diatur dalam undang-undang masing-masing.


"Menimbang bahwa dengan berkenaan dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang menutup mata atas kerumunan massa yang menurut terdakwa telah melanggar prokes bukanlah kewenangan majelis hakim berpendapat demikian," kata hakim membacakan pertimbangan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

"Oleh karena Kepolisian memiliki kewenangan yang telah digariskan dengan UU nomor 2 tahun 2012, pasal 11 jo pasal 14, dan juga Kejaksaan sesuai ketentuan pasal 30 UU 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan," sambung hakim.

Atas dasar tersebut, pernyataan Habib Rizieq itu tak masuk dalam ruang lingkup eksepsi. Sehingga, kata hakim, perlu untuk dikesampingkan.
"Hal demikian tidak masuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana digariskan oleh pasal 156 KUHAP, dan tidak bersifat ekseptif sehingga hal tersebut dikesampingkan," pungkas hakim.


Sebelumnya, Habib Rizieq menyinggung beberapa kasus kerumunan. Berikut di antaranya:

  • Kerumunan putra dan menantu Jokowi yaitu Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution terkait Pilkada 2020 di Solo dan Medan.
  • Kerumunan acara Wantimpres Habib Muhammad Luthfi bin Yahya di Pekalongan.
  • Kerumunan Ahok serta Raffi Ahmad di pesta ulang tahun pada 13 Januari 2021.
  • Kerumunan di acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai digelar secara ilegal oleh Kepala KSP Moeldoko di Deli Serdang.
  • Kerumunan saat Presiden Jokowi berada di Maumere NTT pada 23 Februari 2021.

"Ada ribuan kerumunan dengan ribuan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Tanah Air sejak awal Pandemi hingga kini, bahkan banyak dilakukan oleh Tokoh Nasional, mulai dari Artis hingga Pejabat, tidak terkecuali Menteri dan Presiden. Akan tetapi Kepolisian dan Kejaksaan hanya fokus dan serius pada kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," kata Habib Rizieq.


Habib Rizieq didakwa terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Hakim menolak eksepsi Habib Rizieq terkait dua perkara itu. Sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar