Wacana Karaoke Kembali Dibuka di DKI Jakarta, Jarak Duduk Tamu Diatur

Selasa, 06/04/2021 09:16 WIB
Ilustrasi Karaoke. (Ist).

Ilustrasi Karaoke. (Ist).

law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan survei terkait wacana pembukaan tempat karaoke. Salah satu syarat yang wajib diterapkan adalah mengatur jarak duduk di dalam ruangan 1,5 meter.

"Yang jelas, di karaoke itu mikrofonnya harus satu-satu, terus duduk jarak antara penyanyi dan tamu minimum 1,5 meter," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Senin (5/4/2021).

Tak hanya itu, tiap-tiap tempat karaoke harus membentuk tim Satgas COVID-19 internal yang mengawasi protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Nantinya, pengawasan juga akan dilakukan secara self assessment.

"Jadi Satgas COVID sendiri yang mereka bertanggung jawab terhadap usahanya masing-masing. Jadi mereka akan melaporkan secara reguler kepada kami di Pemprov DKI bagaimana pelaksanaan Tim Satgas internal itu mengawasi usahanya masing-masing. Di samping pastinya kita ada pengawasan sifatnya sidak seperti itu," jelasnya.

Sejauh ini, Pemprov DKI masih dalam tahapan pertimbangan serta me-review permohonan izin pembukaan yang diajukan tempat usaha karaoke. Karaoke baru diizinkan dibuka setelah situasi pandemi COVID-19 dinilai kondusif.

"Karaoke kita masih menunggu karena kita juga masih banyak juga karaoke yang minta disurvei dulu, ditinjau dulu, karena kan itu per pengajuan, bukan nanti serentak dibuka, tapi per pengajuan," terangnya.

"Dia mengajukan dulu, nanti akan ada tim yang meninjau ke sana, survei ditinjau ke sana, bagaimana prokesnya, baru nanti apabila situasi sudah kondusif, baru diizinkan untuk yang telah selesai ditinjau dan sudah sesuai persyaratan," sambungnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerima 107 permohonan izin pembukaan tempat usaha karaoke. Namun belum ada yang disetujui.

"Sampai saat ini sudah 107 yang mengajukan. Belum satu pun yang disetujui," kata Kepala Seksi Pengawasan Disprekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi, Jumat (2/4).

Iffan mengatakan alasan belum ada satu pun tempat karaoke yang disetujui permohonan untuk membuka usahanya adalah persyaratan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 belum terpenuhi. Terkait prokes ini masih terus dibicarakan.

Berdasarkan dokumen dari Disparekraf DKI Jakarta, setidaknya ada 21 standar minimal protokol kesehatan bagi usaha karaoke.

Di antaranya mewajibkan tempat usaha merekrut tenaga kesehatan guna pemeriksaan swab antigen pada pengunjung/menyediakan alat pendeteksi dini COVID-19 GeNose.

Nantinya, seluruh pengunjung wajib melakukan tes COVID-19 sebelum karaokean. Selain itu, usia pengunjung hanya boleh 9-60 tahun untuk jenis karaoke keluarga.

Rencana membuka kembali tempat karaoke yang tutup selama pandemi Corona atau COVID-19 terjadi itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar