Ingin Berkuasa Lagi, Putin Buat Aturan Bisa Kembali Jadi Presiden

Senin, 05/04/2021 22:42 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin buat aturan baru agar diirnya bisa kembali jadi presiden. (aawsat.com)

Presiden Rusia Vladimir Putin buat aturan baru agar diirnya bisa kembali jadi presiden. (aawsat.com)

law-justice.co - Vladimir Putin berportensi kembali menjadi Presiden Rusia usai dirinya menandatangani aturan baru. Aturan itu mengizinkan dirinya kembali menjadi presiden selama dua periode berikutnya, atau selama 12 tahun setelah masa kepemimpinannya saat ini berakhir tahun 2024.

Diberitakan Reuters, dokumen tersebut ditampilkan di laman pemerintah pada Senin (5/4/2021) dan membuka jalan Putin memimpin lagi Kremlin hingga 2036 bila ia kembali maju dan memenangkan Pemilu. Aturan itu dilaporkan juga mencerminkan perubahan besar pada konstitusi yang disinggung pada tahun lalu. Kala itu, perubahan itu disebut soal upaya memperpanjang kekuasaan Putin setelah dua periode jabatan.

Sejumlah kritikus Putin berasumsi kala itu bahwa perubahan konstitusi ini dilakukan Putin sebagai skenario untuk mempertahankan jabatannya sebagai penguasa Rusia setelah masa jabatan berakhir pada 2024. Dengan amandemen ini, Putin bisa mengganti status jabatannya dari presiden menjadi perdana menteri dengan kekuasaan yang diperluas.

Perubahan konstitusi juga pernah dilakukan Putin untuk mengamankan jabatannya pada 2008 lalu. Saat itu, ia bertukar tempat dengan perdana menteri untuk menghindari ketentuan konstitusional yang melarang orang yang sama untuk menjalani dua masa jabatan presiden berturut-turut.

Vladimir Putin yang kini berusia 68 tahun tersebut diketahui telah berkuasa selama lebih dari dua dekade. Putin menjadi perdana menteri Rusia pada 1999-2000 pada masa presiden Boris Yeltsin, lalu menjadi presiden pertama kali pada 1999 hingga 2008.

Ia kemudian menjadi perdana menteri kembali pada 2008-2012 pada masa presiden Dmitry Medvedev, dan Putin menjadi presiden lagi pada 7 Mei 2012 dengan periode yang dijadwalkan berakhir pada 2024.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar