DPR Usul Bolehkan Pelaksanaan Mudik Pada Warga yang Sudah Divaksin

Minggu, 04/04/2021 18:45 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Nur Yasin (Foto: Istimewa)

Anggota Komisi IX DPR RI Nur Yasin (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Anggota Komisi IX DPR RI Nur Yasin turut memberikan commentar dan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2021.

Yasin mengatakan bila kebijakan tersebut semestinya dibuat secara rinci, sehingga tidak berlaku secara umum. Hal itu karena mudik merupakan budaya bangsa turun temurun.

"Mudik merupakan budaya bangsa secara turun temurun yang perlu tetap dilestarikan dan merupakan momentum redistribusi perekonomian untuk lebih menunjang pemerataan perekonomian dari cat besar ke cat kecil,
04/04/20ah. diutamakan di atas segalanya, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik.

Tetapi, mudik adalah bagian dari tradisi bangsa dan mempunyai manfaat yang besar bagi pemerataan perekonomian.

Maka sebaiknya pemerintah tidak melarang mudik secara mutlak, akan tetapi mengizinkan dengan persyaratan yang ketat.

"Selain itu, dengan adanya pelarangan mudik, dikhawatirkan akan menyulitkan apparatus penegak hukum dalam mengawasi dan menindak pelaranggaran yang terajadi di lapangan," jajarnya.

Oleh karena itu, Yasin mengusulkan agar seharusnya mudik tetap diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu syarat utamanya adalah sudah melaksakan vaksin Covid-19 sampai pada dosis kedua, dan melalui proses terbentuknya antibodi kurang lebih 28 hari, sedangkan untuk lansia kurang lebih 56 hari.

“Proses terbentuknya antibodi tersebut berdasarkan grafik yang dikemukakan oleh Greenvit International dan Goodhealth Naturally New Zealand,” tuturnya.

“Ini akan menjadi salah satu cara pemerintah untuk merangsang animo masyarakat untuk malaksanakan vaksinasi. Sehingga percepatan Program Vaksinasi Nasional bisa segera tercapai sesuai target dan herd immunity segera terwujud,” tambahnya.

Jadi, Yasin pun mempertanyakan manfaat vaksinasi jika mudik pun dilarang oleh pemerintah.

“Lantas untuk apa divaksin kalau masih tetap tidak boleh mudik?,” Pungkasnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar