Rizieq Kutuk Pihak Pembuat Framing FPI Terlibat Dalam Aksi Terorisme

Sabtu, 03/04/2021 21:07 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Foto : Istimewa)

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Foto : Istimewa)

law-justice.co - Kuasa Hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya mengutuk bom bunuh diri di gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan dan aksi penembakan di Mabes Polri.

Dia juga mengutuk tudingan dan framing yang menyebut tindakan teror tersebut dilakukan oleh kelompok Islam.

"Beliau mengutuk keras tuduhan dan framing jahat terhadap Islam dan umat Islam, terutama terhadap berbagai aksi teror dan yang katanya teror," ujar Aziz dilansir dari Tempo, Sabtu (3/4/2021)

Adapun framing terhadap Islam yang Rizieq Shihab maksud seperti mengaitkan aksi teror para pelaku dengan agama yang dianutnya. Selain itu, Rizieq juga mengutuk framing terorisme terhadap FPI hanya karena ditemukan atribut organisasinya di tempat terduga teroris diciduk.

"Framing mengarahkan pada satu pihak tanpa penyidikan dan penyelidikan adalah tindakan tidak profesional dan amatir. Kami yakin institusi polisi tidak seperti itu. Itu mungkin hanya oknum yang cari perhatian," ujar Aziz.

Sebelumnya dalam pers release di Polda Metro Jaya, penyidik membeberkan beberapa barang bukti penangkapan terduga teroris Condet dan Bekasi. Di jejeran barang bukti itu terlihat beberapa bilah pedang serta buku dan atribut FPI. Salah satu buku yang dihadirkan sebagai barang bukti dalam itu berjudul "FPI Amar Ma`ruf Nahi Munkar".

Selain itu, selembar baju bewarna hijau dan putih dengan tulisan Laskar Pembela Islam juga turut dihadirkan. Terakhir, Tempo juga melihat dua buah kartu tanda identitas keikutsertaan di organisasi FPI dengan nama pemilik Husein Hasny. Beberapa keping VCD hingga poster eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab juga disita sebagai barang bukti oleh polisi.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menyatakan seluruh barang bukti itu saat ini masih dalam pemeriksaan tim Densus 88 untuk melihat keterkaitan antara FPI dengan kelompok teroris itu. "Iya termasuk itu (penemuan atribut FPI), jika ada keterkaitan itu kan sebagai temuan awal, sedang diadalami oleh Densus 88," ujar Fadil.

Fadil enggan berspekulasi lebih jauh soal dugaan keterkaitan FPI dengan kelompok teroris yang baru ditangkap itu. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Terpentintg adalah upaya-upaya untuk melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak atau bom di DKI Jakarta bisa kami monitor, deteksi, dan cegah," ujar Fadil.

Pagi kemarin, polisi menangkap empat terduga teroris di Cikarang, Bekasi dan Condet, Jakarta Timur. Mereka antara lain berinisial ZA, BS, AJ, dan HH. Fadil menjelaskan masing-masing tersangka memiliki perannya masing-masing, seperti perakitan bom hingga pendanaan.

Para tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif tim Densus 88 antiteror untuk mendalami peran dan jaringannya termasuk pemeriksaan beberapa barang yang disita yang disebut ada unsur eks FPI yang belakangan disebut Rizieq Shihab sebagai framing. Fadil mengatakan untuk saat ini para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU 5 Tahun 2018 tentang terorisme, dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar