Kubu AHY ke Jhoni Allen: Jika Jantan, Bela Diri di Mahkamah Partai

Sabtu, 03/04/2021 13:24 WIB
Kubu AHY tantang Jhoni Allen bela diri di Mahkamah Partai terkait pemecatan dirinya oleh AHY (law-justice.co)

Kubu AHY tantang Jhoni Allen bela diri di Mahkamah Partai terkait pemecatan dirinya oleh AHY (law-justice.co)

law-justice.co - Langkah Jhoni Allen Marbun menggugat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai sebagai penakut oleh Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob. Dia menantang Jhoni agar membela diri di Mahkamah Partai Demokrat jika jantan.

"Jhoni Allen jangan menggugat ke PN Jakpus, ngawur dan tak nyambung. Kalau berani dan jantan, silakan membela diri di Mahkamah Partai. Jelaskan kenapa menolak dipecat," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).

Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menjelaskan, dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perselisihan internal partai, karena itu wewenang Mahkamah Partai.

"PN Jakpus tak berwenang memeriksa dan mengadili persoalan kader partai yang dipecat. Secara kompetensi absolut itu sudah salah. Saya yakin gugatan Jhoni Allen ditolak putusannya karena salah saluran hukumnya," jelasnya.

Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat lainnya, Dormauli Silalahi menambahkan, Jhoni Allen Marbun menurutnya ibarat orang yang kebelet buang air besar (BAB) malah lari ke warteg, padahal harusnya ke toilet.

"Jhoni Allen itu ibarat orang mau BAB malah lari ke warteg, harusnya ke toilet. Langkah hukum yang salah lahir dari pikiran salah. Ketimbang Jhoni ngamuk karena dipecat, lebih baik introspeksi diri, merenung kenapa bisa ditendang dari Demokrat," katanya.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya dalam menghadapi Jhoni Allen Marbun memberi kuasa pada 11 pengacara, yakni Mehbob, Muhajir, Utomo K, Dormauli S, Kaffah, Cecep S, Lidya A, Roni, Papang S, Yandri, dan Reinhard.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar