Selamatkan Ikatan Alumni ITB, KPO Desak Gelar Kongres Luar Biasa

Sabtu, 03/04/2021 05:07 WIB
KPO IA ITB mendesak untuk gelar Kongres Luar Biasa (ngopibareng)

KPO IA ITB mendesak untuk gelar Kongres Luar Biasa (ngopibareng)

law-justice.co - Komite Penyelamat Organisasi (KPO) mendesak untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) demi menyelamatkan Ikatan Alumni  ITB. Pasalnya, berdasarkan surat bernomor 01/KPO-IATB/III/2021 dan surat 02/KPO-IATB/III/2021 serta Surat Dewan Pengawas No. 004/DP-IAITB/III/2021 bahwa Kepengurusan IA ITB periode 2016-2020 berjalan tanpa berpegang kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan AD/ART IA ITB.

Dengan demikian IA ITB kehilangan aspek legal formal yang menghambat pelaksanaan Kongres, pemilihan ketua dan keberlangsungan IA ITB di masa yang akan datang.

"Solusi terbaik yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan IA ITB saat ini dan dijamin legitimasinya dalam AD/ART adalah kongres luar biasa (KLB)," kata Koordinator KPO IA ITB Harris Harlianto melalui rilis persnya.

Terkait hal itu ada beberapa pernyataan yang disampaikan oleh KPO IA ITB. "Kami sebagai kumpulan alumni ITB yang terorganisir dalam KPO, dimana alumni merupakan pemegang kedaulatan IA ITB sesuai amanat AD/ART Bab IV KEDAULATAN junto pasal 6 KEDAULATAN dalam rangka penyelamatan organisasi segera menginisiasi terselenggaranya kongres luar biasa," lanjutnya.

Oleh karena begitu mendesaknya hal tersebut, dia berharap seluruh anggota IA ITB dapat ambil bagian dalam KLB tersebut.

"Mengingat sangat mendesaknya tindakan diatas maka KPO berharap seluruh anggota IA ITB yang peduli terhadap penyelamatan organisasi IA ITB dapat berpartisipasi aktif bersama KPO," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar