Dideportasi Papua Nugini, Gubernur Papua Akui Lakukan Kesalahan Ini

Jum'at, 02/04/2021 19:38 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe dideportasi Papua Nugini karena masuk secara ilegal melalui jalur tikus (Kawattimur.com)

Gubernur Papua, Lukas Enembe dideportasi Papua Nugini karena masuk secara ilegal melalui jalur tikus (Kawattimur.com)

law-justice.co - Pemerintah Papua Nugini mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe karena masuk secara ilegal ke negara tersebut. Hal itu pun diakui oleh Lukas, yakni pergi ke Papua Nugini melalui jalur tikus yang ilegal.

Dia mengaku menyebarang dari dari Pasar Skouw di perbatasan dua negara secara ilegal dengan menggunakan ojek. "Saya memang salah masuk secara ilegal ke PNG, saya naik ojek dari Pasar Skouw Perbatasan," ujarnya di Pintu Lintas Batas Negara Skouw, Kota Jayapura, Papua, Jumat (2/4/2021).

Enembe mengaku pergi ke Papua Nugini selama dua hari untuk menjalani pengobatan. Dia ingin menyembuhkan luka di bagian kakinya dengan metode terapi di Vanimo, Papua Nugini.

“Saya pergi berobat, saya mau sehat,” ujarnya.

Enembe berada di Papua Nugini sejak Rabu (31/3) dan kembali ke tanah air setelah difasilitasi Konjen RI-PNG Allen Simarmata pada Jumat (2/4). Dia menyeberang ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian melalui jalur tak resmi atau jalur tikus.

Jalur tikus yang dimaksud adalah jalan non resmi yang selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG, dengan aktivitas ilegal, seperti jual beli ganja, barang-barang konsumsi hingga senjata.

Tindakan yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe merupakan skandal memalukan lantaran melanggar sejumlah aturan. Seperti Instruksi Presiden 11/2005, tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Peraturan Mendagri 29/2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Bagi ASN, Kepala Daerah dan DPR RI dan Daerah.

Selain itu, berdasarkan UU Keimigrasian 6/2011, Gubernur Lukas Enembe juga tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa.

Telebih kejadian ini dilakukan saat Indonesia dan PNG sama-sama tengah berkutat dengan pandemi Covid-19. Lukas Enembe tidak hanya melanggar protokol kesehatan di dalam negeri, namun juga protokol kesehatan di PNG yang korban akibat pandemi ini terus bertambah.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar