BW Soal KPK SP3 Kasus BLBI: Jelas-jelas Rugikan Negara Rp.4,58 Triliun
Mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto (Kompas.com)
law-justice.co - Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto alias BW, mengkritik langkah penerbitan SP3 kasus BLBI yang menjerat suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim,
BW mempertanyakan alasan KPK yang tak melanjutkan penanganan perkara BLBI karena tak ada unsur penyelenggara negara. Diketahui sebelumnya di perkara ini, Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN, divonis lepas oleh MA di tingkat kasasi pada 2019.
"Ada pertanyaan dan perdebatan reflektif bisa diajukan. Apakah tanggung jawab hukum KPK di bidang penindakan dengan segala kewenangan yang melekat padanya menjadi berhenti bila salah satu penyelenggara negara dinyatakan lepas dari MA?" tanya BW dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Menurut BW, seharusnya KPK berusaha maksimal untuk mengusut perkara Sjamsul Nursalim yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun tersebut. Bukan justru menempuh langkah kontroversial dengan menerbitkan SP3.
"Ada kerugian negara sebanyak Rp 4,58 triliun akibat tindakan Sjamsul Nursalim, tapi KPK belum lakukan `the best thing` yang seharusnya dilakukan, bahkan terkesan `to do nothing` dengan kerugian sebesar itu," kata BW.
BW memandang, SP3 tersebut menjadi bukti tak terbantahkan dampak paling negatif dari revisi UU KPK pada 2019 lalu.
"Secara tidak langsung, SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah untuk `menutup` kasus BLBI sehingga dapat `membebaskan` pelaku yang seharusnya bertanggung jawab?" ucapnya.
Sehingga ia menilai upaya luar biasa para pimpinan KPK mulai jilid I hingga IV dalam menangani perkara kakap seolah digadaikan oleh pimpinan KPK di era Firli Bahuri dkk.
"Janji pimpinan KPK terdahulu untuk melakukan upaya hukum biasa dan luar biasa serta terus mengusut kerugian keuangan negara, seolah digadaikan oleh pimpinan KPK saat ini," tutupnya.
Komentar