Kejagung Curigai Tersangka Kasus Asabri Cuci Uang Dengan Goreng Saham

Jum'at, 02/04/2021 15:03 WIB
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (Kompas)

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (Kompas)

law-justice.co - Kejaksaan Agung menaksir penetapan tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri dapat membantu mengembalikan kerugian negara.

Saat ini, nominal terkumpul sementara dari sejumlah aset sitaan milik sembilan tersangka kasus Asabri baru mencapai Rp 7 triliun. Sementara, penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 23 triliun.

"Kalau berkaca dari PT Asuransi Jiwasraya kan kami sangkakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu dendanya cukup besar," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat dilansir Tempo pada Jumat (2/4/2021)

Febrie menyatakan, penyidik terus mendalami peran para korporasi yang terlibat goreng-menggoreng saham PT Asabri untuk mendapatkan keuntungan. Namun untuk saat ini, penyidik masih mengejar penyelesaian pemberkasan sembilan tersangka sebelum batas waktu penahanan mereka habis.


"Nantilah setelah kami fokus selesaikan pemberkasan," ucap Febrie.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar