Awas Salah Naik, Kenali Perbedaan Kereta Bandara Premium dan Eksekutif

Jum'at, 02/04/2021 14:43 WIB
Ilustrasi Kereta Bandara (Suara)

Ilustrasi Kereta Bandara (Suara)

law-justice.co - Masyarakat yang ingin menggunakan kereta bandara Soekarno Hatta kini bisa mendapatkan harga yang lebih murah. Yaitu menggunakan kereta premium dengan fasilitas yang sama nyamannya dengan kereta eksekutif.

Kereta premium ini baru saja diujicoba pada Kamis (1/4/2021) kemarin. Apa saja ya bedanya kereta eksekutif dengan yang premium ini? Begini berita selengkapnya:

Harga yang dibanderol untuk kereta premium ini mulai dari Rp 5 ribu sampai Rp 30 ribu untuk satu kali jalan. Tarifnya lebih murah dibanding kereta eksekutif dengan harga mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 70 ribu.


Direktur Keuangan PT Railink Indah Suryandari mengungkapkan yang membedakan kereta ini adalah seat map atau pengaturan kursi yang sama dengan kursi kereta MRT dan kereta commuter line.

"Kalau eksekutif tempat duduknya ada yang berhadapan dan mengikuti arah jalannya kereta. Kalau premium kursinya seperti kereta commuter line," kata dia di stasiun Bandara Soekarno Hatta, dilansir Jumat (2/4/2021)

Indah mengatakan fasilitas colokan charger USB masih ada dan bisa dinikmati oleh para penumpang.

"Kereta premium tersedia handle grip untuk pegangan penumpang yang berdiri," tambah dia.

Dia menargetkan ada 1.400 penumpang per hari dengan tambahan kereta premium ini.

Jadwal Keberangkatan

Jadwal keberangkatan KAI Bandara Premium dari Stasiun KAI Bandara Manggarai pukul 06.07 WIB, 08.37 WIB, 11.07 WIB, 13.37 WIb dan 16.07 WIB. Sedangkan keberangkatan dari Stasiun Bandara Soekarno-Hatta pukul 07.19 WIB, 09.49 WIB, 12.19 WIB, 14.49 WIB.

Dia menyebutkan operasional kereta bandara ini diikuti dengan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Kemudian Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar