Perpres 7/2021, Pemerintah Buat Daerah Percontohan Pencegahan Teroris

Kamis, 01/04/2021 12:58 WIB
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Kompas)

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (Kompas)

[INTRO]

Tanggal 6 Januari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru. Isinya membahas soal ekstremisme, kekerasan, dan terorisme.

Diundangkan pada 7 Januari 2021, judul lengkap beleid itu adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Dalam pertimbangannya, perpres ini menyebut ada peningkatan ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Ini disebut menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

Masih dalam pertimbangan, situasi tersebut dinilai butuh strategi komprehensif untuk upaya pencegahan dan penanggulangannya. Sasarannya, langkah yang diambil akan sistematis, terencana, dan terpadu.

Rujukan pengingat dalam perpres ini adalah UU nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme Menjadi UU, yang kemudian telah diubah pula menjadi UU nomor 5 tahun 2018.

UU Nomor 15 Tahun 2003 disahkan pada periode pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Adapun UU Nomor 5 Tahun 2018 terbit pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi.

Dalam Perpres 7 Tahun 2017, penyebutan "Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme" disingkat sebagai RAN PE. Rincian detail RAN PE 2020-2024 dituangkan dalam lampiran perpres.

“Mengembangkan daerah percontohan penguatan daya tangkal terhadap ekstremisme berbasis kekerasan yang megarah pada terorisme melalui berbagai pendekatan seperti agama, budaya, dan ekonomi,” demikian bunyi petikan Perpres tersebut.

Nantinya pemerintah akan lebih dulu memetakan dan melakukan kajian awal untuk mencari daerah yang bisa dijadikan percontohan dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Kemudian pemerintah akan melakukan pendampingan pada daerah-daerah potensial yang telah ditunjuk untuk menjalankan program-program pencegahan ekstremisme di masyarakat.

Berikutnya, pemerintah akan membuat peluncuran dan promosi daerah percontohan dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme melalui pendekatan agama, budaya, dan ekonomi.

Dengan program tersebut, pemerintah berharap nantinya kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mencegah munculnya ekstremisme. Program tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Agama, Kementerian Koperasi UKM, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Baca juga:

Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Diharapkan Tak Memicu Diskriminasi Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.

Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan. "RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar