Kontrol Narkoba Lintas Negara dari Penjara, Ini Jejak Terpidana Fauzi

Rabu, 31/03/2021 08:13 WIB
Ilustrasi Sabu (tribun)

Ilustrasi Sabu (tribun)

law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan pidana mati kepada terpidana seumur hidup di LP Cipinang, Fauzi alias Ozi alias Uda (44).

Ozi terbukti mengontrol peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27 kg dari Malaysia.

Sepak terjang Fauzi tertuang dalam putusan PN Jakut yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/3/2021). Disebutkan, Fauzi adalah penghuni Lapas Cipinang Lantai Dasar Tipe 3, Kamar 140. Fauzi meringkuk di penjara untuk menjalani hukuman penjara hingga meninggal dunia dalam kasus narkoba.

Berikut ini sepak terjang Fauzi:

2016
Fauzi ditangkap BNN di Ancol dengan barang bukti 40 kg sabu. Setelah melalui persidangan, Fauzi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

2018
Fauzi ditelepon oleh Erlando. Dalam percakapan itu, Erlando mengajak Fauzi berkongsi dalam menyelundupkan sabu milik WN Malaysia lewat jalur laut menuju ke Kepulauan Seribu, Jakarta.

2018-2019
Kongsi Erlando-Fauzi berjalan mulus, yaitu berhasil tiga kali menyelundupkan sabu dari Malaysia lewat jalur laut, yaitu melalui Batam dan dilanjutkan ke perairan Kepulauan Seribu.

10 Juli 2019
Aparat Polda Metro Jaya menangkap Erlando di Terminas 2 Kade 109, Jalan Raya Pelabuhan, Tanjung Priok, saat menyelundupkan 10 kg sabu. Erlando mengaku mendapatkan sabu itu dari Ade di Johor, Malaysia. Sabu itu diantar oleh Jawi Udin.

1 Maret 2020
Bandar narkoba yang biasa disebut Bosku menelepon Fauzi untuk mau berkongsi menyelundupkan narkoba dari Malaysia. Fauzi menyanggupi dan Bosku mentransfer Rp 250 juta ke nomor rekening Fauzi.

Dari penjara, Fauzi menelepon Jawi Udin untuk meminta diambilkan sabu dari Malaysia dengan upah Rp 50 juta.

2 Maret 2020
Sesuai dengan perintah Fauzi, Jawi Udin berangkat ke Batam dan membeli mesin speedboat seharga Rp 41 juta.

4 Maret 2020
Fauzi memerintahkan Jawi Udin membeli kapal pompong seharga Rp 40 juta. Kapal itu akan dipakai untuk mengambil sabu di Malaysia. Namun Jawi Udin me-markup dana pembelian kapal menjadi Rp 50 juta.

10 Maret 2020
Fauzi menelepon Jawi Udin melihat kondisi kapalnya. Ia mentransfer lagi Rp 10 juta agar kapal dicat ulang. Ternyata kapal itu karam saat dipakai memancing.

20 Maret 2020
Jawi Udin pergi ke Johor Malaysia menggunakan kapal pompong lainnya. Jawi Udin mencari orang yang membakar api unggun di pantai di Desaru. Setelah bertemu dengan kurir dari Malaysia, narkoba pindah kapal dan Jawi Udin kembali ke Batam.

Sabu disimpan di balik semak-semak di Pulau Sumpit, Bintan.

21 Maret 2020
Saat pagi menyingsing, aparat Polda Metro Jaya menangkap Jawi Udin dan didapati bukti 27 kg sabu. Akhirnya, Fauzi kembali diproses secara hukum dan diadili.

23 Maret 2021
PN Jakut menjatuhkan hukuman mati kepada Fauzi. Adapun yang menjadi ketua majelis hakim adalah Agung Purbantoro dengan anggota Tugiyanto dan Boko.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar