Terungkap di Sidang, Uang Korupsi Bansos Disimpan di Tas Gitar-Kardus

Selasa, 30/03/2021 08:34 WIB
Ilustrasi Paket Bansos (Foto: Liputan 6)

Ilustrasi Paket Bansos (Foto: Liputan 6)

law-justice.co - Sopir dari tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos), Matheus Joko Santoso, Sanjaya, mengungkapkan mendapat perintah dari atasannya untuk menerima dan menyerahkan uang diduga hasil tindak kejahatan.

Salah satu uang yang ia terima pernah disembunyikan di dalam tas gitar merek Ibanez.

Hal itu terungkap saat Sanjaya memberikan kesaksian untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3).

"Kalau cerita gitar yang ada uangnya gimana?" tanya jaksa kepada Sanjaya.

Sanjaya menjelaskan bahwa tas gitar merek Ibanez warna abu-abu itu awalnya dibawa Harry. Ia mengaku saat itu tak tahu bahwa tas itu berisi uang.

"Setelah semuanya sudah selesai kan kita pulang. Tas itu ditaruh di bangku sama Mas Harry. Nah, saya bilang `Mas, ini gitarnya enggak dibawa?` Kata Mas Harry, `Itu titipan buat Bapak [Matheus]`," tutur Sanjaya.

Sanjaya mengaku tidak menanyakan perihal isi di dalam tas gitar tersebut. Namun ia menyampaikan kepada Joko bahwa ada titipan dari Harry.

"Pas saya ketemu Pak Joko saya bilang,`Pak, ini ada titipan dari Mas Harry` di apartemen. Dibuka, saya lihat [uang]," imbuhnya.

Dalam persidangan ini tidak diketahui nominal dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang diadili.

Namun, berdasarkan rekonstruksi kasus yang digelar penyidik KPK Februari lalu, uang senilai Rp150 juta itu diduga hasil korupsi bansos yang turut menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Sanjaya menuturkan bahwa ia juga pernah menerima uang di dalam kardus air mineral. Ia berdalih tidak mengetahui nominal uang tersebut.

"Saya tidak tahu [jumlahnya]," aku dia.

Sanjaya mengungkapkan sejumlah lokasi di mana ia mengambil uang atas perintah Matheus.

Beberapa di antaranya adalah ruang kerja Matheus, ruang kerja Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, dan apartemen Matheus di Green Pramuka.

Adapun uang itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

"Kalau dari siapanya saya enggak tahu karena saya cuma diperintah untuk ngambil, terus bawa ke mobil," ucapnya menjawab jaksa.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Keduanya didakwa telah menyuap Juliari dengan total Rp3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kementerian Sosial.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar