Terkait Kasus Bansos, Saksi Bicara Uang yang Disimpan di Apartemen

Senin, 29/03/2021 22:28 WIB
Ada miliaran rupiah uang disimpan di apartemen terkait kasus korupsi Bansos Covid-19 (kemensos)

Ada miliaran rupiah uang disimpan di apartemen terkait kasus korupsi Bansos Covid-19 (kemensos)

law-justice.co - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket Bansos Covid-19. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, sopir mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso, yang juga merupakan tersangka kasus suap bansos Corona bernama Sanjaya memberikan kesaksian terkait uang suap yang diterima Joko dari sejumlah vendor. Uang suap disebut disimpan di dalam lemari apartemen.

Awalnya, Sanjaya mengaku sering diperintahkan Joko mengambil uang yang diletakkan di dalam goodie bag atau tas di ruangan kerja Joko. Dia juga mengaku sering diperintahkan mengambil uang dari beberapa orang.

"Sering (diperintah mengambil uang). Kalau dari siapanya saya enggak tahu ya, karena saya cuma diperintah untuk ngambil terus bawa ke mobil," ujar Sanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/3/2021).

Dia mengatakan setelah uang diletakkan di mobil. Uang itu disimpan di apartemen Green Pramuka. "Saya pulang sama bapak, (uang) dibawa ke apartemen aja, di apartemen di Green," ucap Sanjaya.

Sanjaya mengatakan uang itu disimpan oleh Joko di sebuah lemari dalam apartemen. Selain di lemari, uang itu ditaruh di goodie bag dan koper yang diletakkan di dalam apartemen.

"Banyak nggak uang di Green Pramuka?" Tanya jaksa. "Banyak Pak, (di lemari) iya, (perkiraan) Bisa dari Rp 3 miliar atau Rp 5 miliar," jawabnya.

Sanjaya mengatakan lemari itu cukup lebar dan besar. Terkadang, menurut dia, uang itu bahkan ditumpuk di koper hingga kardus.

"Selain di lemari, ada juga ditumpuk dimasukkan koper, tas, kardus, beberapa goodie bag?" tanya jaksa.

"Ada pak," jawab Sanjaya singkat.

Lebih lanjut, Sanjaya menceritakan peristiwa sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia mengaku sebelum OTT diperintahkan Joko untuk membeli koper beserta rantai dan gembok.

Joko disebut memasukkan semua uang yang disimpan di apartemen dan membawanya ke rumah pribadi di Cakung.

"Awalnya saya pagi-pagi disuruh jemput pak Joko di hotel puncak Pullman buat ke apartemen (Green Pramuka). Sampai di apartemen bapak minta diantar buat beli 3 koper, dan rantai dan gembok, untuk uang, setelah beli semua kita naik ke apartemen. Dan bapak juga minta tolong saya untuk masukin uang yang di dalam lemari ke dalam koper," ucapnya.

"Setelah itu, saya disuruh ke kantor ambil oleh-olehnya. Setelah itu saya ketemu Pak Joko lagi, setelah semua sudah saya kasih, Pak Joko duit itu dibawa ke perumahan di Cakung," tambahnya.

Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar.

Jaksa menyebut pemberian uang suap bertujuan agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos Corona ke Juliari Batubara setiap kali mereka mendapatkan proyek itu. Uang inilah yang disebut uang operasional.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar