Tutupi Pelecehan Seksual, Vatikan Hukum 2 Uskup Polandia

Senin, 29/03/2021 20:55 WIB
Vatikan hukum dua uskup Polandia terakit kasus pelecehan seksual (ist)

Vatikan hukum dua uskup Polandia terakit kasus pelecehan seksual (ist)

law-justice.co - Dua orang uskup Polandia dihukum oleh Vatikan karena menutupi kasus pelecehan seksual yang terjadi. Keduanya dilarang memimpin misa di depan umum.

Seperti dilansir AFP, Senin (29/3/2021), Kedutaan Besar Takhta Suci untuk Polandia juga menyatakan bahwa mantan Uskup Kalisz, Edward Janiak dan mantan Uskup Aung Gdansk, Slawoj Leszek Glodz, harus meninggalkan bekas wilayah keuskupan mereka.

Keduanya telah mengundurkan diri dari tugas-tugas resmi mereka setelah serangkaian pengakuan mencuat dalam beberapa bulan terakhir, yang mengguncang Gereja Katolik Polandia.

Pernyataan dari Apostolic Nunciature, nama resmi Kedutaan Besar Takhta Suci, menyebut Janiak dan Glodz dihukum `berdasarkan ketentuan dari Hukum Kanonik` dan norma-norma baru dirilis oleh Paus Fransiskus untuk memerangi pelecehan seksual oleh para pastor.

Pada Agustus 2020, Paus Fransiskus menerima pengunduran diri Glodz, yang dikenal dengan gaya hidup kelas atas dan kecintaannya pada kemewahan, menyusul tuduhan yang menyebutnya telah menindas para pastor dan bungkam soal pelecehan seksual pastor.

Kemudian pada Oktober tahun lalu, Duta Besar Vatikan mengumumkan pengunduran diri Janiak, yang juga dituduh menutup-nutupi kasus pelecehan seksual.

Tuduhan terhadap Janiak menjadi fokus film dokumenter yang viral dan memicu diskusi nasional soal pelecehan seksual oleh pastor -- topik yang sejak lama dianggap tabu di Polandia.

Dokumenter itu menuduh Pastor Arkadiusz Hajdasz, seorang pedofil, dipindahkan dari satu paroki ke paroki lainnya dan melakukan tindak pelecehan selama seperempat abad, diduga dengan perlindungan diam-diam dari tokoh senior gereja termasuk Janiak.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar