Tangkap Kapal Berbendera Malaysia, Ternyata Semua ABK Orang Indonesia

Sabtu, 27/03/2021 05:24 WIB
Kapal ikan asing berbendera Malaysia ditangkap, semua ABK orang Indonesia (kompas)

Kapal ikan asing berbendera Malaysia ditangkap, semua ABK orang Indonesia (kompas)

law-justice.co - Dua buah kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Selat Malaka, tepat di perairan Aruah, Rokan Hilir, Riau. Petugas pun menangkap dua nahkoda dan 8 anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau, Herman Mahmud menyebut penangkapan dilakukan pada 24 Maret. Saat itu petugas melihat aktvitas 15 kapal asing melakukan pencurian ikan.

Belasan kapal itu langsung melarikan diri melihat kedatangan petugas Indonesia. Dalam pengejaran petugas menghentikan laju 2 kapal berbendera Malaysia.

"Kapal Bakamla dikapteni Letnan Kolonel Margono Eko Hari," kata Herman kepada wartawan di kantorya, Jumat (26/3/2021) malam.

Hasil pemeriksaan, 2 nahkoda (Paid serta Sutikno) dan delapan ABK itu merupakan warga Indonesia. Namun tidak dijelaskan alasan kapal mempekerjakan para pekerja asal Indonesia tersebut.

"Iya, semua WNI. Ada dari Sumut. Saya tidak bisa berkomentar banyak soal pekerja. Tidak tahu apa alasannya karena masih didalami," katanya.

Herman menyebut mereka masuk secara ilegal ke Malaysia dan bekerja di kapal penangkap ikan Malaysia. "Nahkoda mengaku diupah 100 ringgit Malaysia per hari. Sementara untuk ABK 80 ringgit," kata Herman.

Selain kapal dan 10 orang, petugas turut menyita pukat harimau, alat navigasi, drum dan 250 kilogram ikan hasil tangkapan. Ikan sendiri langsung dilelang mengingat ketahanan dan cepat membusuk.

Kedua nahkoda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menggunakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Sektor Kelautan dan Perikanan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyidik juga menerapkan Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 98 juncto Pasal 42 ayat 3 UU Cipta Kerja," kata Herman.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar