Kisruh Partai Demokrat

KPK Soal Ibas Kebal Hukum: Proses Hukum Dilakukan Jika Alat Bukti Kuat

Jum'at, 26/03/2021 13:08 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: KPK)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: KPK)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, penyidiknya mengusut dugaan korupsi hanya berdasarkan adanya alat bukti, bukan karena pengaruh di luar hukum, apalagi lantaran politik.

Pernyataan KPK itu untuk menanggapi Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat kubu Moeldoko, yakni Max Sopacua, soal kasus megakorupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.

Max mempertanyakan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, putra bungsu SBY, yang menurutkan tak tersentuh dalam kasus tersebut.

"Kami menegaskan, penanganan perkara adalah murni proses hukum, didasarkan alat bukti. Tidak ada kaitan dengan hal di luar penegakan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/3/2021).

Ali mengakui, KPK sudah sejak lama ingin ditarik-tarik elite politik yang mencari kesempatan agar lawannya tertangkap lembaga antirasuah tersebut.

"Upaya untuk menarik KPK dalam pusaran politik bukan hal baru, dan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha mengaburkan atau mengambil kesempatan," kata Ali.

Namun, upaya seperti itu terus dilawan KPK, dengan berpegang teguh pada prinsip penyelidikan harus berdasarkan adanya dua bukti permulaan.

Bila dua bukti permulaan itu belum didapatkan, maka KPK tak bisa melakukan penyelidikan meski terdapat desakan dari elite politik.

"KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya tersebut dan akan tetap bekerja pada koridor penegakan hukum," tegas Ali.

Sebelumnya, Max menyebut nama Ibas. Putra SBY itu disebutnya masih kebal hukum, terkait kasus mega korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.

Awalnya, Max menyampaikan kasus mega korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang telah membuat Demokrat hancur hingga elektabilitas partai rontok.

Sebagian kader kala itu sudah terjerat dan dipenjara, namun masih ada pihak kekinian yang menurutnya masih bisa bersenang-senang dan kebal terhadap hukum.

"Kalau yang lain sudah, Pak Anas masih menjalani proses hukum yang dibuat pemerintah, yang kita pertanyakan yang lain yang tidak disentuh hukum, itu persoalannya," ungkap Max.

"Ya masih Ibas sendiri belum diraba. Ibas sudah disebutkan saksi berapa banyak? Yulianis menyebutkan juga, yang masuk penjara kan kita tahu siapa saja," tuturnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar