Dianggap Persulit Persidangan, Habib Rizieq Bisa Diancam Pidana Baru

Jum'at, 26/03/2021 05:25 WIB
Kondisi Rizieq Saat di Tahan di Polda Metro Jaya (Suluh Indonesia)

Kondisi Rizieq Saat di Tahan di Polda Metro Jaya (Suluh Indonesia)

law-justice.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinilai bisa dijerat tindak pidana baru lantaran dianggap mempersulit persidangan saat digelar secara daring.

Habib Rizieq dan kuasa hukumnya, Munarman juga beberapa kali dianggap merendahkan martabat peradilan.

Diketahui, Habib Rizieq dan para kuasa hukum sempat walk out dari persidangan. Mereka menolak sidang secara daring. Dalam sidang lainnya, Munarman sempat membentak jaksa penuntut umum.

Pakar Hukum, Petrus Selestinus menilai, perbuatan Rizieq dan kuasa hukum selama persidangan telah merendahkan martabat peradilan.

“Bisa terancam pasal pidana baru," kata Petrus kepada wartawan, Kamis (25/3).

Majelis hakim melaksanakan sidang secara offline untuk menghindari kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim mengabulkan keinginan Rizieq untuk mengikuti sidang secara langsung.

Petrus menduga, keinginan Rizieq mengikuti sidang secara langsung bagian dari strategi mengumpulkan massa dan menggalang kekuatan. Dengan digelarnya sidang secara luring, massa pendukung Rizieq akan semakin berduyun-duyun ke pengadilan pada sidang selanjutnya.

"Saat sidang online saja mereka datang berkerumun. Ini menjadi manuver politik, bukan pada soal menonton sidang tetapi bagian dari konsolidasi membangun soliditas kelompok," ujarnya.

Untuk menghindari kerumunan, Petrus menyarankan polisi membatasi pedukung Rizieq dari luar kota datang ke Jakarta. Andai terjadi kerumunan dan kekacauan oleh massa pendukung, dia meminta majelis hakim kembali melaksanakan sidang daring.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar